Advertisement

Kuala Lumpur Berlakukan Denda Sampah hingga Rp8,2 Juta

Newswire
Kamis, 01 Januari 2026 - 16:07 WIB
Sunartono
Kuala Lumpur Berlakukan Denda Sampah hingga Rp8,2 Juta Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, KUALA LUMPUR—Pemerintah Kota Kuala Lumpur akan memberlakukan denda tegas bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan. Mulai 1 Januari 2026, pelanggar terancam denda hingga RM2.000 atau setara Rp8,2 juta.

Kebijakan tersebut diterapkan oleh Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari upaya memperkuat citra ibu kota Malaysia menjelang pelaksanaan Tahun Kunjungan Malaysia (Visit Malaysia) 2026.

Advertisement

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, mengatakan sanksi ini tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin menjaga kebersihan ruang publik.

“Denda yang kami kenakan dapat mencapai RM2.000, tergantung jenis pelanggaran. Tujuan kami adalah mendidik masyarakat agar menghormati ruang publik yang digunakan bersama,” kata Nor Halizam, dikutip dari Bernama, Kamis (1/1).

Selain denda, pelanggar juga akan dikenai sanksi sosial berupa kewajiban menjadi pelayan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu.

Penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama di kawasan wisata populer Kuala Lumpur yang kerap menjadi tujuan wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia. Sasaran penertiban mencakup pelanggaran ringan seperti membuang puntung rokok, botol minuman, hingga meludah—terutama ludah sirih—di area publik dan pejalan kaki.

DBKL menilai perilaku tersebut tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga mencoreng citra negara sebagai destinasi wisata.

Untuk memperkuat kebijakan itu, DBKL menetapkan empat kawasan bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields.

Tak hanya itu, DBKL juga menegaskan tidak akan berkompromi terkait kebersihan tempat makan dan toilet umum. Setiap pemilik usaha atau kontraktor akan dikenai tindakan tegas jika terbukti melanggar standar kebersihan.

“Kami memantau sekitar 7.450 usaha makanan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi makanan maupun berkembangnya hewan pembawa penyakit seperti tikus dan kecoa,” ujar Nor Halizam.

Ia menambahkan, kebersihan toilet umum juga menjadi perhatian serius DBKL dan akan dipantau secara rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat, demi kenyamanan warga dan wisatawan.

Sementara itu, pencanangan resmi Visit Malaysia 2026 bertajuk I Lite U dijadwalkan berlangsung pada 3 Januari 2026 dan akan diresmikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Acara tersebut akan menampilkan parade 16 kontingen, proyek pencahayaan kota berbasis teknologi, serta pertunjukan musik dan budaya nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo ke Jogja Jumat 3 April 2026

Jadwal Terbaru KRL Solo ke Jogja Jumat 3 April 2026

Jogja
| Jum'at, 03 April 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement