Advertisement
Bupati Lampung Utara Ditetapkan Tersangka Suap Proyek
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti dugaan suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan terhadap bupati dan enam lainnya dengan mengamankan Rp728 juta pada Minggu hingga Senin 6-7 Oktober 2019..
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, lembaga itu kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Basaria, dalam konferensi pers, Senin (7/10/2019).
BACA JUGA
Selain bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan bupati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung, Wan Hendri.
Kemudian, dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Adapun Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Kemiskinan di Dlingo Ditekan Lewat Agroforestry dan Kelapa Kopyor
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jaksa Minta Pendalaman Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi
- Bek Baru PSIM Jop van der Avert Berpeluang Debut Lawan Persis
- AYWS Luncurkan Konsep Wellness School, Pendidikan Tak Sekadar Akademik
- Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
- Menang Dramatis 3-2, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia Futsal
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Manipulasi Saham MPAM Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement



