Advertisement

Erin Laporkan Balik ART, Kasus Mantan Istri Andre Taulany Memanas

Newswire
Kamis, 30 April 2026 - 21:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Erin Laporkan Balik ART, Kasus Mantan Istri Andre Taulany Memanas Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA - Luthfia Miranda Putri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus hukum yang melibatkan mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal dengan Erin, terus berkembang. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART), kini Erin mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak ART atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan dilayangkan oleh Erin dengan inisial RT dan telah teregister dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026.

Advertisement

“SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, salah satunya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Joko Adi, Kamis.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Rabu (29/4/2026) di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Erin merasa dirugikan atas tuduhan yang beredar dan menilai dirinya menjadi korban fitnah yang mencoreng nama baiknya di ruang publik.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, belum ada pihak yang dipanggil ataupun dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan antara laporan ini dengan laporan sebelumnya terkait dugaan penganiayaan.

“Untuk terlapor masih dalam lidik dan kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengacu pada Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Erin terhadap ART di wilayah yang sama. Laporan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik.

Kini, dengan adanya laporan balik, perkara ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum dua arah. Kepolisian menegaskan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional dan objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.

Perkembangan kasus ini masih akan terus bergulir seiring proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini

Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini

Jogja
| Kamis, 30 April 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement