Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp2,3 Miliar
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). - ANTARA/Reno Esnir.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memiliki total kekayaan Rp2.365.215.981,00.
Berdasarkan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Agung melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 2 April 2019 atas kekayaannya pada tahun 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.
Advertisement
Adapun perinciannya, Agung memiliki empat tanah dan bangunan senilai Rp1,1 miliar yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, Agung juga memiliki harta berupa tiga kendaraan terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota Avanza tahun 2010, dan Motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 dengan total nilai Rp557 juta.
BACA JUGA
Agung juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp307,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp400.715.981,00.
Dengan demikian, total harta kekayaan Darman senilai Rp2.365.215.981,00.
Diketahui, KPK total telah menetapkan enam orang tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, Reuters
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
Advertisement
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa DIY hingga 25 Januari
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Jemaah Gagal Haji 2026, Kemenhaj Buka Opsi Pengganti
- Kopi Arabika Menoreh Disiapkan Jadi Andalan Baru Petani Kulonprogo
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Damkar Piyungan
- Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump
- Viral di Medsos Warganet Tetap Favoritkan Malioboro, Ini Sejarahnya
- Prabowonomics Dibawa Prabowo ke WEF Davos Seusai Absen 10 Tahun
- Efisiensi Anggaran, Beasiswa ASN Bantul 2026 Dihentikan
Advertisement
Advertisement



