Advertisement
Ngabalin Sebut Komentar Surya Paloh soal Pemakzulan Jokowi adalah Biasa
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komentar Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hal biasa. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin.
Menurut dia, apabila Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun bukan dianggap perkara pidana sehingga tidak dapat membuat presiden dimakzulkan.
Advertisement
"Ini khan soal administrasi. Perppu khan bagaimana, coba lihat. Bukan persoalan pidana," ujar Ngabalin, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mantan anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 itu mengatakan pemerintah menanggapi pernyataan itu sebagai hal biasa sehingga Jokowi tidak risau akan dimakzulkan oleh DPR. "Biasa saja, ini khan semua partai pendukung. Normal-normal saja itu, adinda," ujar dia.
BACA JUGA
Menurut dia, Perppu itu kewenangan presiden untuk menilai hal-ihwal keadaan genting (darurat) yang dipersyaratkan dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa menilai. Setelah Tuhan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Jokowi yang menilai," kata Ngabalin.
Namun apa yang dimaksud "kegentingan yang memaksa"? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir 'kegentingan yang memaksa" yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Ke Bandara YIA Naik DAMRI, Ini Jadwal dan Tarif Terbaru
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Lengkap! Ini Daftar Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Libur Nataru, Pergerakan Wisatawan DIY Capai 1,5 Juta
- Chelsea Tumbang di Kandang, Aston Villa Menang 2-1
- Daftar Pilihan Acara Perayaan Tahun Baru 2026 di Jogja
- Cara Mudah ke Pantai Parangtritis dan Baron dengan Bus Sinar Jaya
Advertisement
Advertisement



