Advertisement
Ngabalin Sebut Komentar Surya Paloh soal Pemakzulan Jokowi adalah Biasa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komentar Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hal biasa. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin.
Menurut dia, apabila Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun bukan dianggap perkara pidana sehingga tidak dapat membuat presiden dimakzulkan.
Advertisement
"Ini khan soal administrasi. Perppu khan bagaimana, coba lihat. Bukan persoalan pidana," ujar Ngabalin, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mantan anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 itu mengatakan pemerintah menanggapi pernyataan itu sebagai hal biasa sehingga Jokowi tidak risau akan dimakzulkan oleh DPR. "Biasa saja, ini khan semua partai pendukung. Normal-normal saja itu, adinda," ujar dia.
Menurut dia, Perppu itu kewenangan presiden untuk menilai hal-ihwal keadaan genting (darurat) yang dipersyaratkan dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa menilai. Setelah Tuhan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Jokowi yang menilai," kata Ngabalin.
Namun apa yang dimaksud "kegentingan yang memaksa"? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir 'kegentingan yang memaksa" yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Wali Kota Jogja Sambut Baik Kemudahan Kredit di Kopdes Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement