Advertisement
Korupsi Makin Canggih, KPK Makin Lemah
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dikhawatirkan tak akan bisa menjerat kasus korupsi dengan modus yang semakin canggih, menyusul revisi UU No.30/2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. UU KPK hasil revisi antara lain mengharuskan KPK mengajukan izin terlebih dahulu ke Dewan Pengawas sebelum menyadap percakapan tersangka korupsi.
Selama ini, kewenangan penyadapan menjadi senjata ampuh KPK mencokok para koruptor. Kepala Biro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dalam Diskusi Publik UU KPK yang digelar Universitas Sanata Dharma (USD) pada Kamis (3/10) mengonfirmasi hal tersebut.
Advertisement
Selama ini kata dia, publik hanya mengenal modus korupsi yang sangat sederhana seperti suap yang kerap diburu KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan senjata penyadapan.
Menurutnya ke depan, modus korupsi semakin canggih. Modus korupsi yang semakin canggih itu disebutkannya seperti perusahaan dengan banyak lapis (perusahaan cangkang) yang mengikuti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mendapat uang yang diputarkan di perusahaan itu.
BACA JUGA
“Lebih jauh misalnya, bagaimana kalau bentuk suap tidak lagi dalam bentuk cash melainkan crypto currency, bitcoin, ataupun uang-uang digital. Ketika kejahatan semakin canggih bagaimana bisa kewenangan yang tadi ada [seperti penyadapan tanpa izin] dihilangkan,” kata Rasamala Aritonang.
Itu sebabnya kata dia, KPK butuh kewenangan yang luar biasa pula untuk memberantas kejahatan kategori extraordinary crime tersebut. “Luasnya wewenang kami dibekali kewenangan penyadapan serta penyitaan tanpa izin pengadilan. Tujuannya supaya bisa menjerat kejahatan korupsi yang merupakan kejahatan terorganisasi,” tegasnya.
Adanya keharusan mengajukan izin sebelum penyadapan, serta berbagai aturan baru seperti keharusan pegawai KPK berstatus PNS membuat lembaga antirasuah ini tak lagi independen. Dikatakannya, UU No.30/2002 sebelum direvisi anggota DPR, telah menegaskan KPK adalah lembaga independen terbebas dari kekuasan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“KPK bertanggunjawab kepada publik [bukan kepada Presiden, DPR atau lembaga peradilan],” kata dia.
Ia mengatakan setiap tahun KPK membuat laporan yang disampaikan kepada DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Presiden terkait dengan pertanggungjawabannya kepada publik. Hal itu tegas diatur dalam perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
- Pemkab Magelang Tegaskan Larangan Harga Pupuk di Atas HET
Advertisement
Advertisement




