Advertisement

Nasdem Tunggu Sikap Final Jokowi Terkait Polemik UU KPK

Newswire
Minggu, 29 September 2019 - 14:27 WIB
Sunartono
Nasdem Tunggu Sikap Final Jokowi Terkait Polemik UU KPK Ilustrasi Partai Nasdem - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jhonny G. Plate mengatakan partainya menunggu sikap final Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik UU KPK, apakah jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau tidak.

"Kami saat ini menunggu keputusan apa yang akan diambil Presiden. Kalau Fraksi NasDem, mengusung Presiden sampai 2024, kami pasti mendukung keputusan presiden," kata Jhonny di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Advertisement

Ia menjelaskan revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Kalau Presiden ingin mengeluarkan Perpu KPK, revisi UU KPK harus diundangkan dahulu. Setelah itu, baru bisa dilakukan perubahan.

Menurut dia, perubahan UU yang telah diundangkan itu bisa dilakukan melalui tiga cara, yaitu legislatif review, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dan perpu.

"Opsi ketiga [(perpu] merupakan domain Presiden dan beliau juga sudah mendengar pendapat masyarakat, mempertimbangkannya. Nah, pertimbangan itu bukan cuman perpu atau tidak perpu, tetapi melalui jalur mana pendapat masyarakat itu disalurkan," ujarnya.

Menurut dia kalau opsi perpu yang diambil, ada syaratnya yaitu harus dibawa ke DPR, dan kemungkinannya diterima atau ditolak

Jhonny menilai pembahasan perpu di DPR tidak seperti membahas RUU melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, pilihannya menerima atau menolak.

"Berikan kesempatan kepada Presiden untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, bukan kepentingan satu atau dua kelompok. Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang mendukung, itu rakyat semuanya," ujarnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan perpu terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkaitan dengan RUU KPK yang sudah disahkan DPR RI jadi UU, banyak sekali masukan juga yang diberikan kepada kami, terutama masukan itu berupa penerbitan perpu, tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.

Presiden mengaku bahwa perpu menjadi masukan utama dari para tokoh yang ia temui. Presiden juga belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perpu UU KPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement