Advertisement

Promo November

Perubahan UU KPK Direspons dengan Penolakan

Newswire
Kamis, 05 September 2019 - 00:57 WIB
Sunartono
Perubahan UU KPK Direspons dengan Penolakan Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Advertisement

Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR RI tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.

"RUU tersebut di atas telah diputuskan dalam rapat Badan Legislatif pada tanggal 3 September sebagai RUU usulan Badan Legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya RUU dimaksud dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR RI tersebut," demikian disebutkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sudiro Asno dalam suratnya.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi:

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan. "Kami tidak diberi tahu soal substansi RUU tersebut," tambah Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement