Advertisement
KPK Ungkap Skema Fee Rp850 Juta dalam Kasus Eksekusi Lahan PN Depok
KPK ungkap skema fee Rp850 juta dalam OTT kasus pengurusan eksekusi lahan PN Depok melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengajuan eksekusi itu diajukan oleh anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), yang telah memenangkan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, sejak 2023. Putusan tersebut telah melalui banding dan kasasi, dengan keputusan yang menguatkan putusan awal PN Depok.
Advertisement
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi, namun hingga Februari 2025 eksekusi belum dijalankan. Masyarakat yang terlibat sengketa juga mengajukan upaya peninjauan kembali pada Februari 2025. Kondisi ini memunculkan peran EKA dan BBG yang meminta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menjadi penghubung dengan pihak Karabha Digdaya.
Yohansyah kemudian diminta melakukan kesepakatan diam-diam dengan Karabha Digdaya, termasuk menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi. Permintaan itu disampaikan kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER), yang kemudian bertemu Yohansyah di sebuah restoran di Depok.
BACA JUGA
“Di pertemuan itu dibahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi serta kompensasi untuk percepatan. Selanjutnya, BER melaporkan hasil pembahasan kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), karena pengeluaran uang sebesar itu tentu harus sepengetahuan direktur,” jelas Asep.
Setelah melalui negosiasi, besaran fee disepakati menjadi Rp850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar keputusan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi lahan pun dijalankan oleh Yohansyah, dan pada Februari 2026, BER menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada saat penyerahan uang, sehingga tujuh orang ditangkap. Dari tujuh orang tersebut, lima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Depok pada 5 Februari 2026, yang kemudian dikonfirmasi sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Bantul Diminta Prioritaskan Jasa Lokal untuk Study Tour
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- 34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
- Revitalisasi Pasar di Bantul Ditunda, Anggaran untuk Pemeliharaan
- China Wajibkan Pemuka Katolik Serahkan Paspor
- Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Kedua Ratu Rizky Nabila Hamil
- Bantul dan Jogja Terdampak Gempa, 40 Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit
- Ivar Jenner Resmi Gabung Dewa United Banten FC
- Kemiskinan DIY Turun 3.030 Orang, Gini Ratio Membaik
Advertisement
Advertisement



