Undip dan ITS Borong Empat Gelar Juara KMHE 2026
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Presiden Joko Widodo. /ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari]
Harianjogja.com, JAKARTA - Penerbitan Perppu KPK jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan hal itu menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Menurut dia, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Artinya, lanjut dia, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK ini.
Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
"Jadi, dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," ujarnya.
Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.
"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir \'legally impeachment\'. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," tegasnya.
Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, kata dia, adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Apple dikabarkan menyiapkan acara 13 Oktober 2026 untuk memperkenalkan smart home hub, HomePod mini 2, dan Apple TV 4K baru.
Punya dua nomor BPJS Ketenagakerjaan setelah pindah kerja? Simak cara menggabungkan saldo JHT melalui JMO dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Pajak mineral bukan logam dan batuan Kulonprogo 2026 baru Rp1,16 miliar dari target Rp2,4 miliar. Warga juga menyoroti aktivitas tambang pasir Sungai Progo.
Jadwal bola malam ini 5-6 Oktober 2026 menghadirkan Indonesia vs Thailand, Jepang vs Selandia Baru, serta sejumlah laga Nations League.
Denza dan Xpeng menguasai 51,5% distribusi mobil premium Januari-Agustus 2026. BMW dan Mercedes-Benz berada di posisi berikutnya.