Advertisement
Soal Penerbitan Perppu KPK, Presiden Diminta Tahan Diri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penerbitan Perppu KPK jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan hal itu menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Advertisement
Menurut dia, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Artinya, lanjut dia, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK ini.
Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
"Jadi, dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," ujarnya.
Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.
"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir 'legally impeachment'. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," tegasnya.
Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, kata dia, adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional, atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materiil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement