Advertisement
Dandhy Dwi Laksono Diizinkan Pulang Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Dandhy Dwi Laksono - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia Dandhy Dwi Laksono akhirnya diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam.
Berdasarkan keterangan keluarga, penangkapan Dandhy dilakukan pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Usai diizinkan pulang, kreator film dokumenter Sexy Killer itu ditanyai mengenai unggahannya di Twitter mengenai Papua.
Advertisement
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standar proses verbal saya pikir," katanya Jumat (27/9/2019) pagi.
Dandhy diperiksa sekitar tiga jam sejak pukul 1.00 WIB dini hari. Dia mengaku sempat terkejut saat tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi tweet-nya di Twitter. Materi tersebut diunggahnya pada 23 September 2019.
BACA JUGA
Setelah petugas memberikan materi itu, penyidik kemudian menyodorkan surat penahanan. Dia mengaku sempat kaget karena menurutnya biasa ada surat pemanggilan terlebih dulu atau ditunjuk sebagai saksi.
"Tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan. Saya pikir saya kooperatif [pada] proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," teragnya.
Dalam surat penahanan sebelumnya, Dandhy diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan.
Hal itu diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 undang-undang 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Kebocoran Data, Coupang Siapkan Kompensasi Rp19 Triliun tapi Dikritik
- Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Kunjungan Perpustakaan Daerah Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
- Libur Nataru, Volume Sampah Kulonprogo Naik hingga 10 Persen
- Libur Nataru 2025, Simpang Tempel Jadi Pintu Masuk Tersibuk ke DIY
- Pantai Glagah Ramai saat Nataru, Pelaku Usaha Kuliner Nikmati Kenaikan
Advertisement
Advertisement



