Advertisement
Terungkap, Sebagian Besar Lahan di Calon Ibu Kota Baru Ternyata Milik Pengusaha Sukanto Tanoto
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. - ANTARA/Paparan Kementerian PUPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengusaha ternama Sukanto Tanoto disebut menguasai sebagian besar lahan di lokasi claon ibu kota baru.
Lahan yang digunakan untuk Ibu Kota baru di Kalimantan Timur diperkirakan milik salah satu pengusaha Indonesia, yaitu Sukanto Tanoto. Pengusaha ini memiliki kekayaan bersih sebanyak 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2019.
Advertisement
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat yang baru saja mendapatkan informasinya dari dua Menteri Kabinet Kerja yang menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia hari ini. Namun, dia enggan menyebutkan dua Menteri tersebut.
Adapun Menteri yang menghadiri acara ini ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA
MS Hidayat mengatakan, lahan bakal Ibu Kota baru ini sebagian besar merupakan hutan tanaman industri (HTI) milik Sukanto Tanoto. Dengan demikian, pemerintah dapat sewaktu-waktu mengambil kembali tanah tersebut.
"Saya baru tadi diberitahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto. HTI yang setiap saat diambil kembali oleh pemerintah, itu tadi statement kedua menteri kepada saya," ujarnya di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (17/9/2019).
Sebagai informasi, lahan milik negara yang dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.
Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI). Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah memaparkan kepindahan Ibu Kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan. Artinya, lahan untuk pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 164.975, 81 ha lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta. Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 ha, dan 36.251,46 ha lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 ha dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 ha dikelola PT Fajar Surya Swadaya. Sementara, 10.457,28 ha lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
SIM Keliling Jogja 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 13 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
- Pelaku UMKM Didorong Aktif Pasarkan Produk via Digital
- Kemdiktisaintek Setujui Pembukaan 160 Prodi Dokter Spesialis Baru
- Jadwal SIM Keliling Jogja 13 Februari 2026 di Alun-Alun Kidul
- Satpol PP Bantul Copot 525 Reklame Ilegal
- SIM Keliling Gunungkidul Jumat 13 Februari 2026, Mudahkan Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







