Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. /ANTARA-Paparan Kementerian PUPR
Harianjogja.com, JAKARTA--Panitia Khusus (Pansus) Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara DPR menggelar rapat perdana untuk memetakan kajian yang disampaikan pemerintah.
Ketua Pansus Kajian Pemindahan Ibu Kota, Zainuddin Amali mengatakan rapat perdana tersebut membahas tiga hal. Salah satunya terkait sumber pembiayaan.
"Ada tiga hal pokok menjadi bahasan dalam pansus ini, pertama adalah ide ini tentu punya dasar. Dasar yang pertama adalah tentang darimana sumber pembiayaannya kemudian infrastruktur yang akan dibangun nanti," kata Amali di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Kedua, adalah tentang bagaimana tempat atau lokasi lebih spesifik lahan dan lingkungan, bukan hanya menyangkut lingkungan hidup saja tetapi berbagai hal termasuk lingkungan sosial. Ketiga, menurut dia, akan dibahas mengenai aparatur dan regulasi yang mengaturnya.
"Saya kira akan mengkaji tentang tiga pokok besar itu, tentu ada elaborasinya ke bawah akan kita temukan dalam diskusi di internal pansus. Dan secara pribadi kita lihat perspektif lebih banyak hal-hal kuantitatif dan selebihnya kualitatif," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam membahas hasil kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota tidak bisa hanya narasi dan retorika saja, butuh data kualitatif dan kuantitatif.
Amali menilai 70% adalah kajiankajian yang kuantitatif dan sisanya sebesar 30%, yaitu kualitatif sehingga diperoleh kajian objektif, apakah surat pemerintah ini layak diteruskan atau tidak.
"Kita tidak boleh berdasarkan kepada pikiran-pikiran suka atau tidak suka atau subjektifitas kita karena masing-masing fraksi yang ada di dalam Pansus ini terwakili. Kita melepaskan terlebih dahulu subjektivitas kita sehingga kajiannya menjadi objektif," katanya.
Amali mengatakan, pansus tidak membahas UU terkait pemindahan ibu kota, namun membahas apa sikap dan respon DPR terkait usulan pemerintah tersebut.
Menurut dia, kalau DPR setuju atas usulan pemindahan ibu kota maka akan diikuti langkah-langkah berikutnya dari pemerintah. Namun kalau tidak setuju, akan ada pembicaraan lebih lanjut.
"Saya sepintas sudah membaca ya kajian dari pemerintah memang itu masih secara global. Tentu harus kita dalami dan kita mengundang kembali pemerintah, pemerintah pusat akan kita mintai penjelasannya lagi," ujarnya.
Menurut dia, pansus akan meminta pendapat pemerintah daerah minimal pemerintah daerah tempat rencana lokasi Ibu kota negara dan pemerintah daerah yang akan ditinggalkan, yaitu Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.