Advertisement

KKP Bantah Ekspor Tuna Merosot Gara-Gara Pelarangan Kapal Asing

Juli Etha Ramaida Manalu
Rabu, 18 September 2019 - 17:27 WIB
Sunartono
KKP Bantah Ekspor Tuna Merosot Gara-Gara Pelarangan Kapal Asing Ikan tuna - Antara/Ampelsa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKementerian Kelautan dan Perikanan menampik bahwa penurunan tangkapan tuna oleh longline di Bali terjadi lantaran larangan atas praktik transhipment dan pelarangan operasi kapal asing dan eks asing.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) Zulficar Mochtar menyebutkan pemerintah memang telah melarang adanya transshipment di wilayah perairan Indonesia lantaran besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ini.

Advertisement

“Perlu dipahami bahwa transshipment yang kerap terjadi di masa lalu adalah indikasi bahwa di Bali ada pentian [hasil tangkapan] dari kapal penangkap tuna [yang satu] ke kapal penangkap tuna lain,” ujarnya kepada JIBI/Bisnis, Selasa (17/9/2019).

Dalam praktik tersebut, hasil tangkapan ikan bisa bergerak bebas dari satu kapal ke kapal lain tanpa adanya monitoring. Akibatnya pencatatan hasil tangkapan atau produksi perikanan tangkap Indonesia menjadi tidak benar.

Di samping itu, praktik ini juga memungkinkan produksi perikanan Indonesia dialih muat langsung ke kapal-kapal yang akan membawa ikan ke luar negeri tanpa adanya izin ekspor. Selain kehilangan potensi sumber daya alamnya, praktik ini juga berpotensi membuat Indonesia kehilangan nilai ekspor dan pungutan pajak ekspor.

Kendati demikian, untuk mengatasi potensi rusaknya kualitas ikan, pemerintah telah mengizinkan praktik integrasi antara kapal penangkap dan kapal penyangga.

Ikan-ikan tangkapan nelayan bisa segera dimuat ke kapal-kapal penyangga untuk segera dibawa ke darat. Kapal-kapal penyangga ini pun pada umumnya sudah dilengkapi fasilitas cold storage agar mutu ikan tetap terjaga hingga sampai di pelabuhan atau didaratkan.

Terkait kapal asing dan eks asing, dia menilai dengan lahirnya kebijakan moratorium kapal asing dan eks asing yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2015 dan penutupan kegiatan penangkapan ikan dari modal asing yang diatur melalui daftar negatif investasi asing dalam Perpres nomor 44/2016, jumlah kapal longline yang menangkap tuna memang mengalami penurunan dari sebelumnya 699 unit menjadi tinggal 230 unit.

Namun, ada kapal-kapal kecil di berbagai wilayah dengan ukuran di bawah 10 GT yang sudah bisa melakukan penangkapan tuna.

“70 persen tangkapan tuna Indonesia adalah dari small scale fisheries,” tambahnya.

Dia pun menampik bahwa pelarangan operasi kapal asing merupakan penyebab utama penurunan produksi tuna longline di Bali. Penurunan ini, menurut Zulficar, terjadi lantaran perubahan atau peralihan atau operasi penangkapan ikan di daerah tersebut yang saat ini cenderung beralih ke penangkapan cumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement