Advertisement
KKP Bantah Ekspor Tuna Merosot Gara-Gara Pelarangan Kapal Asing
Ikan tuna - Antara/Ampelsa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menampik bahwa penurunan tangkapan tuna oleh longline di Bali terjadi lantaran larangan atas praktik transhipment dan pelarangan operasi kapal asing dan eks asing.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) Zulficar Mochtar menyebutkan pemerintah memang telah melarang adanya transshipment di wilayah perairan Indonesia lantaran besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ini.
Advertisement
“Perlu dipahami bahwa transshipment yang kerap terjadi di masa lalu adalah indikasi bahwa di Bali ada pentian [hasil tangkapan] dari kapal penangkap tuna [yang satu] ke kapal penangkap tuna lain,” ujarnya kepada JIBI/Bisnis, Selasa (17/9/2019).
Dalam praktik tersebut, hasil tangkapan ikan bisa bergerak bebas dari satu kapal ke kapal lain tanpa adanya monitoring. Akibatnya pencatatan hasil tangkapan atau produksi perikanan tangkap Indonesia menjadi tidak benar.
BACA JUGA
Di samping itu, praktik ini juga memungkinkan produksi perikanan Indonesia dialih muat langsung ke kapal-kapal yang akan membawa ikan ke luar negeri tanpa adanya izin ekspor. Selain kehilangan potensi sumber daya alamnya, praktik ini juga berpotensi membuat Indonesia kehilangan nilai ekspor dan pungutan pajak ekspor.
Kendati demikian, untuk mengatasi potensi rusaknya kualitas ikan, pemerintah telah mengizinkan praktik integrasi antara kapal penangkap dan kapal penyangga.
Ikan-ikan tangkapan nelayan bisa segera dimuat ke kapal-kapal penyangga untuk segera dibawa ke darat. Kapal-kapal penyangga ini pun pada umumnya sudah dilengkapi fasilitas cold storage agar mutu ikan tetap terjaga hingga sampai di pelabuhan atau didaratkan.
Terkait kapal asing dan eks asing, dia menilai dengan lahirnya kebijakan moratorium kapal asing dan eks asing yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2015 dan penutupan kegiatan penangkapan ikan dari modal asing yang diatur melalui daftar negatif investasi asing dalam Perpres nomor 44/2016, jumlah kapal longline yang menangkap tuna memang mengalami penurunan dari sebelumnya 699 unit menjadi tinggal 230 unit.
Namun, ada kapal-kapal kecil di berbagai wilayah dengan ukuran di bawah 10 GT yang sudah bisa melakukan penangkapan tuna.
“70 persen tangkapan tuna Indonesia adalah dari small scale fisheries,” tambahnya.
Dia pun menampik bahwa pelarangan operasi kapal asing merupakan penyebab utama penurunan produksi tuna longline di Bali. Penurunan ini, menurut Zulficar, terjadi lantaran perubahan atau peralihan atau operasi penangkapan ikan di daerah tersebut yang saat ini cenderung beralih ke penangkapan cumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 13 Februari 2026
- Naikkan Kelas UMKM dengan Pemasaran Digital
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler Jumat 13 Februari 2026 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
- PSS Sleman: Penonton Boleh Hadir Tanpa Atribut, Begini Respons Pelatih
- IWAPI DIY Gelar Bakti Sosial Ramadan di Kulonprogo
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Industri Terancam
Advertisement
Advertisement








