Advertisement
TEMUAN BPK: Perjalanan Dinas di Kementerian Lembaga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perjalanan dinas para pegawai pemerintah di kementerian dan lembaga menyebabkan kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar akibat perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Hal itu berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.
Advertisement
Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemendes PDTT berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,55 miliar. Terdiri dari belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
BACA JUGA
Pada Kemenhan terjadi potensi kerugian sebesar Rp2,17 miliar karena perjalanan dinas. Lantaran bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, serta pembayaran biaya perjalanan tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil.
KPU tercatat berpotensi membuat kerugian sebesar Rp4,34 miliar. Terdiri dari pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp3,06 miliar.
Serta pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri, antara lain terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.
Sedangkan sisanya, potensi kerugian akibat permasalahan biaya perjalanan dinas sebesar Rp11,37 miliar dilakukan oleh 38 K/L lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
Advertisement
Advertisement








