Advertisement
DPR Segera Sahkan Revisi UU KPK
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya telah membahas revisi UU No.30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bersama pemerintah sepakat akan mengesahkan revisi undang-undang tersebut di rapat paripurna.
Ketua Badan Legislasi Dewan DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hasil rapat kerja dengan pemerintah ada sedikit perbedaan pandangan. Tujuh fraksi sepakat secara utuh, dua belum bisa terima karena ada catatan, dan satu belum berpendapat.
Advertisement
Dua partai belum terima adalah Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menilai dewan pengawas harus diseleksi juga di DPR. Sementara, Partai Demokrat tidak berpandangan karena belum ada keputusan dari mini fraksi.
“Dan pagi ini tadi sudah selesai di-bamus-kan [badan musyawarah], dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk diparipurnakan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
BACA JUGA
Supratman menjelaskan bahwa tidak bisa menunda lama revisi UU 30/2002 yang berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Apalagi, harus menunggu pertemuan antara pemerintah dengan lembaga antirasuah.
“Harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya. Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Tidak ada yang pasti. Apakah Presiden sudah konfirmasi, kan belum ada,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK bersikeras ingin terlibat dalam revisi UU 30/2002. Para pimpinan juga berupaya bertemu dengan presiden membahas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Outlook Ekonomi Syariah 2026, Menakar Ketahanan dan Tantangan Perbanka
Advertisement
Advertisement



