Advertisement
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Suap Pengadaan Pesawat
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2019), memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Lima saksi tersebut, yakni mantan Vice President (VP) Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina.
BACA JUGA
Selanjutnya, CEO PT ISS Indonesia atau mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ucap Febri.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Derbi Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo Dijaga Ketat Ratusan Personel
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Praktis, Ini Cara Hilangkan Latar Belakang Foto Online Gratis Sekejap
- Nasabah Bank Jateng Bawa Pulang Innova Hybrid
- Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Simpang Monjali, Rugi Rp37 Juta
- Asap TPA Piyungan Dikeluhkan, DLH Bantul Hentikan Pembakaran Malam
- Honda HR-V 2027 Terendus, Desain Lebih Kekar dan Full Hybrid
- Laka Lantas Kulonprogo 2025 Tembus 844 Kasus, Jalan Wates-Jogja Rawan
- Jembatan Kereta Api Ambruk di Jiangsu China, Lima Pekerja Tewas
Advertisement
Advertisement



