Advertisement
Gerak Cepat Anggota DPR, Revisi UU KPK Dibawa ke Sidang Paripurna
Menpan RB Syafruddin dan Menkumham Yasonna Laoly saat membahas revisi UU KPK dengan anggota DPR RI di Baleg DPR, Senin (16/9/2019) malam. - Suara.com/Novian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pembahasan revisi UU KPK kini dilakukan dengan cepat oleh para wakil rakyat.
DPR RI akan membawa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengambilan keputusan tingkat dua dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019) besok.
Advertisement
Panitia Kerja revisi UU KPK telah menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang diwakilkan Menpan RB Syafruddin dan Menkumham Yasonna Laoly di Badan Legislasi, Senin (16/7/2019) malam.
Dalam rapat kerja tersebut seluruh fraksi sepakat untuk membawa pembahasan dalam rapat paripurna seusai ditanya oleh Ketua Baleg Supratman.
BACA JUGA
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?," tanya Supratman.
Berdasarkan rapat kerja diketahui sebanyak tujuh fraksi telah menyampaikan pandangannya masing-masing ihwal revisi UU KPK. Mereka menyatakan mendukung poin-poin revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut.
Sementara itu, fraksi Gerindra dan PKS memberi catatan terkait poin penyadapan dan dewan pengawas meski akhirnya kedua fraksi menyatakan sepakat.
Sedangkan untuk fraksi Demokrat sendiri belum memberi pandangan lantaran masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Sebelumnya, anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan, rapat pembahasan RUU KPK sengaja digelar malam ini lantaran mengejar waktu pengesahan di masa akhir periode anggota dewan 2014-2019 yan jatuh pada September, tahun ini.
"Kami mengejar waktu, waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over itu bisa terlaksana dengan baik sesuai rancangan sebelumnya. Bayangkan KUHP itu berapa kali carry over, enggak berhasil-berhasil," kata Taufiqulhadi di DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antisipasi Padusan, SAR Siapkan 100 Personel di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PDIP Respons Wacana Koalisi Permanen Partai Golkar
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
- KSDA Pastikan Jejak di Perkebunan Lampung Timur Milik Harimau
- BGN: Ribuan Dapur MBG Dorong Jutaan Lapangan Kerja Baru
- 33,2 Juta KPM Terima Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah
- Ramai Kritik PKL Takjil Ramadan, Pemkot Solo: Hanya yang Komunal
- Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
Advertisement
Advertisement








