Advertisement
Mobil Mewah Tunggak Pajak hingga Rp48,6 Miliar
Sebuah patung model mobil sport Jerman Porsche terlihat berada di luar museum pabrik di dekat kantor pusat Porsche di Stuttgart, Jerman, 30 Oktober 2017. - REUTERS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan setidaknya 1.461 unit kendaraan mewah yang belum melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Hayatina mengatakan ada berbagai merek mobil mewah yang tercatat menunggak pajak, misalnya Aston Martin, Landrover, BMW, Rolls Royce, hingga Lamborghini.
Advertisement
"Total nilai tunggakan pajak untuk 1.461 mobil mewah Rp48,6 miliar," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Berdasarkan data BPRD DKI, kendaraan yang termasuk dalam kategori mobil mewah yang bernilai jual di atas Rp1 miliar.
BACA JUGA
Dia memaparkan BMW menempati urutan pertama dengan 166 unit. Posisi kedua ditempati oleh beberapa jenis kendaraan merek Toyota sebanyak 123 unit.
Sementara itu, sebanyak 108 unit Landrover, 22 unit Lamborghini, dan 12 unit Aston Martin tercatat belum melunasi tunggakan pajak.
Hayatina mengungkapkan tunggakan pajak masing-masing merek mobil mewah, antara lain Aston Martin sebesar Rp875 juta, BMW Rp4,2 miliar, Toyota Rp3,1 miliar, Lamborghini Rp2,1 miliar, Landrover Rp3,1 miliar, dan Rolls Royce Rp1,6 miliar.
"Kami ingatkan ada keringanan pajak sampai akhir tahun. Baru pada 2020, BPRD akan melakukan penegakan hukum. Nanti kita datangi door to door," ucapnya.
BPRD DKI Jakarta akan memulai Tahun Penegakan Pajak pada awal 2020, setelah mulai hari ini meresmikan program #KeringananPajakDKI hingga 30 Desember 2019.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap masyarakat cepat memanfatkan program keringanan pembayaran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini.
Tahun depan, BPRD akan melakukan beberapa upaya seperti door to door Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Razia Gabungan, Penegakan aturan administrasi perpajakan, dan tax clearance.
Hukuman terkait penegakan aturan perpajakan atau law enforcement ini di antaranya berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Bantaran Sungai Jogja Dilibatkan BPBD dalam Simulasi EWS Banjir
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Persijap Kalah Lagi, Malut United Raih Kemenangan Kelima Beruntun
- MORAZEN Yogyakarta Dukung Literasi Anak Lewat Program MORA Impact
- Sayuran, Kapan Sebaiknya Dimakan Mentah atau Dimasak
- BNPB Imbau Warga Jateng Siaga Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026
- KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi Proyek
- Ribuan Siswa MA di Kota Jogja Ikuti Tes Kemampuan Akademik
- Mahasiswa Arsitektur UKDW Belajar di Situs Pleret dan Pajimatan
Advertisement
Advertisement



