Advertisement
UU KPK Direvisi, PPP Catat 6 Poin Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencatat ada enam poin revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perubahan diyakini tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa ada enam poin terkait dengan revisi. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang komposisinya terdiri atas pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai.
Advertisement
“Kedua, kewenangan dewan pengawas itu tentu secara keseluruhan itu adalah untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK. Dari KPK ini eksekutifnya tentu adalah pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Arsul yang juga Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan bahwa poin selanjutnya terkait penyadapan.
BACA JUGA
Ini yang sebelumnya menjadi kontra karena lembaga antirasuah harus mendapat izin dari pengadilan. Kini, legislatif sepakat permohonan tersebut hanya kepada dewan pengawas saja.
“Yang berikutnya lagi kedudukan KPK itu juga ditegaskan. Karena ada putusan MK [Mahkamah Konstitusi] yang menyatakan bahwa KPK masuk dalam rumput eksekutif,” jelasnya.
Mengacu pada putusan tersebut, maka dalam revisi undang-undang (UU) akan ditegaskan KPK masuk dalam ruang lingkup pemerintahan. Tetapi sebagai lembaga penegak hukum, dia punya independensi.
Poin kelima, tambah Arsul, masih soal penyadapan. Selain harus mendapat izin dari dewan pengawas, ini juga mesti tertera dalam UU, bukan hanya di prosedur operasi standar (SOP) KPK.
“Berikutnya lagi terkait status kepegawaian dari para pegawai KPK. Nah, yang ada dalam RUU saya lihat KPK itu dimasukkan ke dalam rumpun aparatur sipil negara. Jadi, berlaku secara prinsip ya meskipun nanti ada pengecualian-pengecualian tentang aparatur sipil negara,” ucap Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 147.501 di Jogja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
- Update Harga Pangan 12 Februari 2026 Nasional, Cabai Rawit Makin Pedas
- Gempa M3,1 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- Cuaca Hari Ini: Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Lebat di Sejumlah Daerah
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 12 Februari 2026
- Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa
Advertisement
Advertisement







