Advertisement
KPK Sebut Hotel Tak Setor Pajak Termasuk Korupsi
Ilustrasi hotel - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan," kata Basaria saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (1/4/2019).
Advertisement
Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10% dari biaya yang harus dibayarnya. Pajak 10% inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan. "Kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi," tegasnya.
Hasil penelitian Litbang KPK, kata dia, mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp4.000 triliun.
Namun kenyataannya, menurut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp2 ribu triliun. Ia menyebut masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan.
Ia menuturkan potensi pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir. "KPK sudah tidak lagi hanya peduli soal keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara, namun sudah mulai pada berapa penerimaan seluruh daerah kalau tidak bocor," katanya.
Oleh karena itu nantinya, kata dia, bank akan bekerja sama dengan hotel, restoran dan temlat hiburan, sehingga pajak yang dipungut otomatis masuk ke kas daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petugas TPR JJLS Gunungkidul Dicopot Usai Viral Tiket Tak Sesuai
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- PAD Tembus Rp1 Triliun, Pemkot Jogja Dipuji Hasto Kristiyanto
- BNNK Sleman Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape
- Akses Tol Jogja-Solo di Ring Road Utara Dibangun Terpisah
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 10 April 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement







