Advertisement

BNN Tangkap 4 Oknum TNI yang Bawa Ekstasi di Hotel Jakarta

Rayful Mudassir
Kamis, 05 September 2019 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BNN Tangkap 4 Oknum TNI yang Bawa Ekstasi di Hotel Jakarta Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga saat memberi keterangan pers di Gedung BNNP, Kamis (5/9/2019). Foto - Rayful Mudassir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tiga orang sipil dan empat orang oknum TNI berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di Hotel Olympic, Jakarta. Dari tangan mereka, BNN berhasil mengamankan setidaknya 2.274 butir ekstasi bentuk minion.

Sebelum penangkapan, petugas BNNP DKI melakukan pengintaian selama dua bulan. Petugas baru menggebek para pelaku pada Senin (2/9/2019) pukul 24.00 WIB di kamar 301 hotel tersebut.

Advertisement

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan selain ekstasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoftgun, ponsel dan dua mobil yaitu Toyota Avanza dan Honda HRV.

"Dari operasi itu kami amankan tujuh orang, tiga dari sipil dan empat oknum TNI. Tiga tersangka itu berasal dari manajemen hotel yaitu security hotel berinisial DRW, MSN dan NDL" katanya saat konferensi pers di BNNP, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Saat digeledah, barang haram itu sedang diuji coba kualitasnya sebelum diedarkan ke tempat hiburan malam. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia kemudian dibawa ke Batam dan tiba di Jakarta. Sementara itu, ketujuh pelaku yang ditahan positif narkoba.

Tagam menjelaskan, dengan jumlah tersebut biasanya untuk menghabiskan ekstasi itu hanya butuh waktu lima hari. Pasalnya jumlah pengguna narkotika diperkirakan cukup banyak di wilayah Jakarta.

Adapun sebelum melancarkan aksi, petugas mengaku pelaku lainnya sempat kabur membawa ekstasi dengan jumlah yang sama. Namun karena khawatir kehilangan mangsa, BNNP fokus pada pengedar yang melakukan ujicoba narkotika di hotel.

Atas perbuatan tersangka, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulau penjara 20 tahun, penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Sementara itu, para oknum TNI dikembalikan ke instansinya untuk diperiksa.

Di sisi lain, Kabid Berantas BNNP Jakarta Kombes Budi Setiawan mengatakan tiga tersangka telah melakukan aksinya sejak dua bulan lalu. Mereka disebut merupakan jaringan pemasok narkota ditempat hiburan malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement