Advertisement
Kemenkominfo Disebut Pernah Sebar Hoaks soal Veronica Koman
Ilustrasi hoaks. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Keputusan polisi menjadikan pendamping hukum mahasiswa Papua, Veronica Koman sebagai tersangka kasus hoaks dikritik banyak pihak.
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mempertanyakan penetapan tersangka terhadap pendamping hukum mahasiswa Papua, Veronica Koman, oleh Polda Jawa Timur.
Advertisement
Terlebih, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga pernah salah mencap salah satu tulisan Veronica yang diunggah ke Twitter sebagai hoaks.
Menurut Eramus, tweet yang disebarkan Veronica hanya informasi terkini terkait yang bisa diperdebatkan kebenarannya, bukan langsung masuk ke ranah hukum pidana.
BACA JUGA
"Kalau cuma kasih informasi ke publik apa pidananya? Enggak ada pidana selama ini saya baca dari tweet-tweet-nya, kalau yang dipersoalkan tweet-nya," kata Eramus kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (4/9/2019).
Dia justru menyoroti kesalahan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pernah mencap tweet Veronica Koman hoaks pada 19 Agustus lalu.
"Wong kominfo saja bikin hoaks dan akhirnya klarifikasi soal tweet Vero," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan tweet Veronica yang dilengkapi foto dan video dinilai telah ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya, hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.
"Dia (Veronica Koman) sangat aktif mengunggah foto dan video dalam kegiatan yang melibatkan warga Papua, termasuk kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya. Namun setiap unggahan banyak sekali keterangan bohong (hoaks) yang tidak sesuai fakta di lapangan," kata Luki, Rabu (4/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Napak Tilas Persandian: Menelusuri Jejak Kurir Rahasia di Menoreh
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







