Advertisement
Kecurigaan Fadli Zon: Jokowi Terburu-buru Memindahkan Ibu Kota

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menduga presiden terburu-buru membuat kebijakan pemindahan ibu kota.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan Ibu Kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.
Advertisement
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Presiden Jokowi pemindahan Ibu Kota bukan hal yang mudah yang jadi persoalan besar.
"Ini bukanlah sesuatu yang mudah, saya kira diperlukan juga Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota itu. Karena ini persoalan yang sangat besar," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia melihat Jokowi terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan pemindahan Ibu Kota tanpa melihat memori kolektif bangsa yang ada di Jakarta.
"Kelihatan bahwa presiden ini tergesa-gesa. Saya baca statementnya diharapkan tahun 2023-2024, mungkin berharap ini menjadi legacy di masa pemerintahannya. Jadi ada yang ditinggalkan, ada yang dikenang gitu. Padahal menurut saya tidak semudah itu, rancangan pemindahan Ibu Kota itu bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun," tuturnya.
Tak hanya membutuhkan kajian yang lama, politikus Partai Gerindra ini menilai stabiltas ekonomi bangsa Indonesia tak menunjang untuk memindahkan Ibu Kota. Justru, dia khawatir persoalan ini bakal menimbulkan permasalahan baru.
"Kok kita mau nambah buat persoalan gitu. Menurut saya sih secara pribadi, saya tidak melihat ada timing yang tepat sekarang ini untuk memindahkan Ibu Kota. Kalo pertumbuhan kita ini sudah di atas 8 persen, 9 persen, 10 persen itu mungkin tidak ada masalah gitu ya," ujarnya
Fadli memandang rencana pemindahan Ibu Kota oleh Jokowi hanya sekedar gertakan saja. "Menurut saya ini nanti nih presiden nanti ujungnya cuma jadi angan-angan saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement