Advertisement

Mahfud MD soal Ibu Kota Pindah: UU tentang DKI Jakarta Harus Diubah

Newswire
Rabu, 28 Agustus 2019 - 14:17 WIB
Bhekti Suryani
Mahfud MD soal Ibu Kota Pindah: UU tentang DKI Jakarta Harus Diubah Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja - Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Perubahan undnag-undang diperlukan sebagai syarat memindahkan ibu kota negara.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, perpindahan Ibu Kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (kaltim) perlu segera dibuatkan aturan barunya. Status ibu kota Jakarta pun harus diubah.

Advertisement

"Nanti undang-undang tentang DKI Jakarta harus diubah. Itu saja karena saat ini masih berstatus ibu kota," kata Mahfud di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (28/8/219).

Perubahan UU perlu dilakukan karena saat ini DKI Jakarta masih berstatus ibu kota. Selain perubahan status itu, Departemen lain pun perlu membuat aturan-aturan baru sesuai kebutuhan masing-masing.

UU baru juga perlu dibuat untuk status baru dua kabupaten yang jadi ibu kota baru. Pembuatan UU baru diharapkan dapat mendukung pembangunan ibu kota.

"Yang lain ya banyak," katanya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah mengumumkan ibukota baru pada Senin (26/8/2019) siang. Perpindahan dilakukan karena beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai ibukota. Selain itu juga pertimbangan minimnya potensi bencana, terutama gempa bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement