Korlantas Polri dan Jasa Marga Perkuat Penerapan Zero ODOL Mulai 2027
Korlantas Polri dan Jasa Marga berkolaborasi menangani kendaraan ODOL melalui integrasi teknologi menuju penerapan Zero ODOL awal 2027.
Ketua Bawaslu Abhan. /Suara.com-Ummi Hadya Saleh
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar 2020. Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Bawaslu mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan kedatangannya juga untuk melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019 kepada Jokowi.
"Hari ini kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan pemilu 2019 dan nanti agenda hari lain kami juga mengagendakan dengan DPR sebagai kewajiban konstitusi," ujar Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Kemudian, pihaknya juga melaporkan persiapan Pilkada serentak tahun 2020 baik sisi kelembagaan dan sisi regulasi. Abhan menuturkan dari sisi regulasi, Bawaslu mengusulkan regulasi Pilkada UU yang perlu di revisi.
"Kami melihat bahwa regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," kata dia.
Adapun hal yang perlu direvisi yakni soal syarat calon kepala daerah bukan mantan narapidana korupsi yang harus dipertegas di UU Pilkada. Kata dia, nantinya syarat calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada harus bebas dari kasus korupsi atau bukan mantan narapidana kasus korupsi.
"Satu contoh adalah soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ucap Abhan.
"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak, itu jangan sampai terulang," sambungnya.
Karena itu kata Abhan, mekanisme yang bisa ditempuh dengan merevisi terbatas atau merevisi seluruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU nomor 10 tahun 2016," ucap Abhan.
Presiden Jokowi kata Abhan juga merespon positif usulan revisi UU Pilkada.
"Pak presiden merespon baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Korlantas Polri dan Jasa Marga berkolaborasi menangani kendaraan ODOL melalui integrasi teknologi menuju penerapan Zero ODOL awal 2027.
Inggris terancam resesi 2027 jika Selat Hormuz tertutup. Inflasi bisa tembus 6,4%, pertumbuhan minus 0,2%. Simak skenario lengkap EY.
Jadwal Korea Masters 2026 berlangsung 4-9 Agustus di Korea Selatan. Indonesia memutuskan tidak mengirim wakil demi fokus persiapan Kejuaraan Dunia BWF 2026.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Agustus 2026 menghadirkan hujan meteor Perseid, gerhana matahari total, konjungsi Mars dan Bulan, oposisi Saturnus, hingga supermoon. Simak jadwal lengkapnya.
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.