Advertisement
KPK Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Suap Bakamla

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan.
Advertisement
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka LM terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI Tahun 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Empat saksi itu, yakni Kasie Pemeliharaan Jaringan Bakamla RI, YMV Niko Dwi Suryanto, Staf Project Manager Pengadaan BCSS Bakamla RI, Fachrulan Amir, Staf PMO PT CSE Aviation Joko Budi Rustanto, dan Marketing and Sales Officer Metrasat Telkom, Metra Widy Sulistianto.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami keterangan saksi terkait harga dan pembelian-pembelian barang oleh pemenang lelang Backbone Coastal Surveillance System (BCSS), yaitu PT CMI Teknologi.
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelitte monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Adapun tiga tersangka, yaitu Leni Marlena, Juli Amar Ma'ruf dan Rahardjo Pratjihno diproses oleh KPK. Sedangkan tersangka Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement