Advertisement

KPK Panggil Mantan Wali Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan Tanah RTH

Newswire
Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:37 WIB
Sunartono
KPK Panggil Mantan Wali Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan Tanah RTH Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013.

Dada dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS DPKAD Kota Bandung Hery Nurhayat (HN). "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi untuk tersangka HN terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Dada sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (14/8/2019) karena  sakit. Dada sebelumnya juga pernah diproses KPK terkait kasus korupsi pengurusan perkara banding dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.

Selain itu, KPK pada Selasa juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Hery Nurhayat, yaitu Sekda Kota Bandung 2006-2013 Edi Siswadi.

Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.

Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement