Advertisement
Ahok Jadi Saksi Sidang Korupsi LNG Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang kasus dugaan korupsi LNG Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, dengan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 itu memberikan keterangan terkait perkara pengadaan gas alam cair (LNG) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ahok tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan batik lengan panjang putih bercorak hitam, lalu langsung menuju ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 untuk menunggu agenda pemeriksaan dimulai. Kehadirannya menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Advertisement
“Nanti tunggu saja, saat sidang kan akan ditanya-tanya,” kata Ahok.
Perkara dugaan korupsi LNG Pertamina ini berkaitan dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada periode 2011–2021. Kasus tersebut menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto sebagai terdakwa.
BACA JUGA
Selain Hari, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Nilai itu disebut berasal dari perbuatan melawan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Jaksa mendalilkan, Hari tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Tindakan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip tata kelola yang semestinya.
Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan agar Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasi dalam proses pengadaan LNG CCL. Penandatanganan tersebut juga disebut dilakukan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam perkara dugaan korupsi LNG Pertamina yang kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Calon Pemimpin Iran Pasca Wafatnya Khamenei
- Mimpi Piala Dunia 2026 Iran Terancam Sirna Imbas Serangan Amerika
- Mario Aji Crash, Moto2 Thailand 2026 Kena Red Flag
- Pasar Ramadan Jogja Tambah 1 Ton Sampah per Hari
- Agnez Mo Aman di Dubai, Bantah Isu Situasi Panas
- Intelijen CIA Jadi Kunci Serangan ke Elite Iran
- Musim Hujan, Lampu Jalan di Bantul Dipantau Ketat Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement






