Advertisement
KPK Periksa Tersangka Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP itu mulai diperiksa perdana setelah dijerat KPK pada 8 Agustus lalu bersama lima orang lainnya.
Advertisement
"INY [I Nyoman Dhamantra] diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (27/8/2019).
Selain Dhamantra, penyidik juga secara bersamaan memeriksa pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung; tiga pihak swasta yaitu Elviyanto, Doddy dan Zulfikar.
BACA JUGA
"Mereka juga akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.
Sementara itu satu tersangka lain selaku orang kepercayaan Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, telah diperiksa perdana sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Labuan Bajo hingga Akhir 2025
- Pengetatan Anggaran Pemerintah Dinilai Picu Sepinya Hotel
- Makanan Ini Dianggap Bawa Hoki di Tahun Baru
- Pergerakan Penumpang Bandara Ngurah Rai Mulai Naik
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Resep Shabu-Shabu Jepang Praktis untuk Menu Tahun Baru 2026
- Volume Sampah Jogja Naik 50 Persen saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement




