Advertisement
Penyaluran Dana Bansos Bakal Gunakan NIK, Ini Pertimbangan Kemendagri
Masyarakat menunjukan model Kartu Keluarga Sejahtera (KIS). Penyaluran bantuan sosial nontunai akan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan mulai tahun depan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat pada tahun depan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah itu diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial bertemu dan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Dikutip dari keterangan resminya, Jumat (23/8/2019), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Pemerintah mulai menerapkan Single Identify Number dalam menata data kependudukan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Tjahjo menuturkan penduduk Indonesia saat ini adalah 266.534.836 jiwa, sementara itu masyarakat yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah 193.365.749 jiwa.
"Jumlah penduduk Indonesia per Juni 2019 adalah 266.534.836 orang, dengan wajib KTP sebanyak 193.365.749 jiwa. Sementara itu dilaporkan bahwa hingga saat ini proses perekaman KTP-el adalah 98,78%,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 191.000.595 jiwa atau 98,78% telah melakukan perekaman KTP-el. Sehingga, hanya 2.365.154 jiwa atau 1,22% belum melakukan perekaman KTP-el.
"Untuk 1,22% karena faktor geografis, tapi kami terus upayakan untuk jemput bola dan meminta partisipasi aktif masyarakat,"ungkapnya.
Dengan menggunakan basis data NIK, kata Tjahjo masyarakat tidak perlu memiliki banyak kartu karena cukup satu kartu bisa mewakili semuanya.
Dia menjelasjkan NIK berlaku seumur hidup dan identitas lain wajib mencantumkan NIK. “Hal ini juga bisa untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Tjahjo.
Selain optimalisasi pemanfaatan NIK untuk bantuan sosial, dengan konsep Single Identity Number, NIK juga dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan, keperluan beasiswa, nomor paspor, NISN/NPM, pelat kendaraan dan nomor SIM.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri antara lain untuk pemanfaatan sebagai berikut:
Pertama, pelayanan publik seperti pemberian bantuan sosial. Kedua, perencanaan pembangunan seperti perencanaan pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, alokasi anggaran. Keempat, pembangunan demokrasi seperti DP4 dan DAK2.
Kelima, pencegahan hukum dan pencegahan kriminal.
"Pemanfaatan data kependudukan ini sudah dilakukan MoU dengan 45 kementerian/lembaga dan 1.227 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS)," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement



