Advertisement
KPK Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Bermodus 56 Desa Fiktif
Ilustrasi korupsi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KENDARI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kasus dugaan korupsi dengan modus desa fiktif di Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Sarif menyatakan hal itu saat menghadiri sekaligus memberi pengarahan pada rangkaian penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sultra dan kabupaten-kota dengan Dirjen Pajak, Bank Sultra dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di salah satu hotel di Kendari, Rabu.
Advertisement
Menurut La Ode Sarif, kasus desa fiktif di Konawe yang saat ini ramai diperbincangkan di masyarakat di media cetak, elektronik dan media sosial sudah masuk dalam penyelidikan pihak KPK.
"Kasus desa fiktif di Konawe yang kini ramai diperbincangkan, KPK sudah mengetahui secara detail akar permasalahannya, namun tidak bisa saya jelaskan satu persatu disini," katanya, Rabu (21/8/2019).
Untuk diketahui pihak penyidik Polda Sultra, juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus desa fiktif di Konawe yang jumlahnya 56 desa, dan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kepala desa dan pejabat lain dari di wilayah Kabupaten Konawe.
Bahkan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto dalam keterangan di media menjelaskan bahwa penanganan kasus desa fiktif itu juga akan meminta pihak KPK untuk pendamping dalam proses penanganannya.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat berupaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan desa fiktif di wilayahnya belum bisa dimintai keterangan dan seakan-akan masih berupaya menghindari saat awak media untuk mempertanyakan masalah itu.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran Dana Desa (DD).
Diduga Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan manipulasi data penerima dana desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif yang belum ditetapkan dalam Perda, tetapi menerima Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Tebing Ngarai Sianok Agam Setinggi 120 Meter
- KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Ribuan Santri Padati Gontor
- Liga Italia: Como Jaga Posisi Enam Seusai Kalahkan Udinese
- Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Ditahan Parma 1-1
- China Kutuk Keras Serangan AS dan Penangkapan Presiden Venezuela
- Arus Balik Nataru, 324 Ribu Kendaraan Masuk Jabotabek
- Mbappe Cedera, Vinicius dan Rodrygo Jadi Andalan Madrid
Advertisement
Advertisement



