Polda Metro Buru Bandar Ganja Inisial K, Pasok Depok-Tangerang
Polda Metro Jaya memburu bandar ganja inisial K yang masuk DPO setelah menggagalkan peredaran 44,1 kg ganja asal Sumatera Utara.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, DENPASAR - Tim KPK telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi dengan menelusuri bukti-bukti yang ada, berupa dokumen terkait Impor dan juga berkaitan dengan kewenangan Kementrian Perdagangan dan di Kementrian Pertanian. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Untuk kasus pengurusan izin impor bawang putih, dari kami telah melakukan penyelidikan secara intens, sejak hari pertama setelah penetapan sebagai tersangka, jadi sekitar 15 lokasi yang kami geledah untuk menulusuri bukti-bukti yang ada, seperti dokumen terkait impor, dokumen impor ini kan terkait dengan kewengan Kementrian Perdagangan juga di Kementrian Pertanian," katanya.
Febri menambahkan penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah, baik di Jakarta, Bandung, termasuk juga di Bogor, yang hasil penggeledahannya akan diklarifikasi pada saat pemeriksaan saksi.
"Yang pasti untuk detailnya ada rumah para tersangka ya, baik rumah yang ada di Jakarta maupun di Bandung, saya kira nanti akan saya pastikan lagi ke publik saat pemeriksaan saksi," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, pihak KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih itu. Tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Di antara enam tersangka tersebut, ada salah satu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyoman Dhamantra yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tersangka Nyoman memiliki total harta kekayaan Rp25,189 miliar.
Harta kekayaan yang dimiliki tersangka berupa tanah dan bangunan, yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, juga ada lima kendaraan roda empat, barang-barang seni dan antik, beserta barang bergerak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Polda Metro Jaya memburu bandar ganja inisial K yang masuk DPO setelah menggagalkan peredaran 44,1 kg ganja asal Sumatera Utara.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Gapeka 2026 berlaku 1 Desember. KAI menambah 39 perjalanan kereta, termasuk KA Pandawa rute Semarang-Solo-Jogja.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor Prabowo dan sejumlah tokoh. Sebanyak 11 ponsel disita.
Irjen Ahrie Sonta Nasution merupakan lulusan Akpol 2002 yang pernah menjadi Sekpri Kapolri dan ajudan Presiden Prabowo.
Irwasum Polri menyebut dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.