Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Percepat Tenaga Kesehatan
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan bahwa ia tidak pernah berinteraksi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan tersebut disampaikan Khalid setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). “Ada nama‑nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya yang saya tidak tahu,” kata Khalid.
Khalid, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menegaskan pula tidak pernah berinteraksi dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Enggak interaksi. Kalau masalah urusan‑urusan seperti ini, ya tentu tidak,” ujarnya. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengenal dua tersangka baru kasus kuota haji, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. “Oh enggak, enggak,” kata Khalid.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, komisi antikorupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat dicegah ke luar negeri namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menunjukkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, seiring pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi seperti Khalid untuk memperkuat konstruksi perkara kuota haji 2023–2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.