Advertisement
Pelaku Tabrak Lari di Flyover Solo Belum Ditangkap, Warganet Luapkan Emosi
Ilustrasi kecelakaan. (Solopos - Dok)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO – Warganet emosi akibat belum tertangkapnya pelaku tabrak lari yang menelan korban jiwa di Flyover Manahan, Solo beberpaa waktu lalu.
Kasus tabrak lari yang terjadi di Flyover Manahan Solo tak kunjung menemukan titik terang. Sidang keempat praperadilan kasus tabrak lari Flyover Manahan Solo yang dimohonkan Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Polresta Solo di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (15/8)/2019 pagi, batal digelar.
Advertisement
Sidang dibatalkan karena saksi ahli dari pihak pemohon atau LP3HI batal hadir. Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni tak hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan kasus tabrak lari flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/8/2019).
Lambatnya proses sidang kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo membuat netizen emosi. Warganet mengungkapkan kekesalan mereka lewat komentar di akun Instagram @soloinfo yang membagikan berita dari Solopos.com, Rabu (14/8/2019).
BACA JUGA
“Wah payah, CCTV tak berguna. Semoga kehidupan orang yang menabrak dan yang menutupi kasus ini tenang selamanya,” komentar @diditcuko.
“Apa keluarga atasan plisi toh yang menabrak? Katanya hukum berlaku untuk semua,” sambung @khoirunisa0102.
“Cepat atau lambat yang salah akan terbongkar dan si pelaku tersebut hidupnya tidak akan tenang. Selalu dihantui rasa bersalah seumur hidupnya,” imbuh @retnowidyastuti99.
“Apa mungkin malah pelakunya sudah mati kena karma instan ditabrak orang juga? Makanya enggak ketemu,” terka @holyyygrail_.
“Kok enggak kasihan sama keluarga korban? Sudah sebulan enggak kunjung selesai,” imbuh @ferasonia_.
Diberitakan sebelumnya, LP3HI telah meminta kepada hakim tunggal Pandu Budiono untuk menunda sidang dengan agenda keterangan saksi ahli pada Jumat (16/8/2019) namun tidak dikabulkan. Sehingga pada Jumat (16/8/2019) agenda sidang tetap sesuai jadwal yakni pembacaan kesimpulan. Setelah sidang putusan praperadilan pada pekan depan, LP3HI akan kembali membuat gugatan baru kepada Polda Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dispar Kulonprogo Andalkan Digitalisasi Retribusi Kejar Target PAD
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pikap Tabrak Lapak Es Teh, Tiga Orang jadi Korban
- Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Pakai Rappelling
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
- Proses Pencarian Pesawat ATR 42-500 Capai Titik Baru, Ini Kata Menhub
- LavAni Taklukkan Bhayangkara 3-1 di Proliga 2026
- Hingga Kini Banjir Jakut Belum Surut, BPBD: 12 Ruas Jalan Tergenang
- Yastroki Desak Kebijakan Nasional Tangani Darurat Stroke
Advertisement
Advertisement



