Sidang Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Berlanjut, Kasatlantas Polresta Solo Jadi Saksi

Ichsan Kholif Rahman
Ichsan Kholif Rahman Rabu, 14 Agustus 2019 10:47 WIB
Sidang Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Berlanjut, Kasatlantas Polresta Solo Jadi Saksi

Ilustrasi palu pengadil. (freedomworks.org)

Harianjogja.com, SOLO - Hari ini, Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 digelar sidang lanjutan praperadilan di PN Solo kasus tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang dimohonkan oleh Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Polresta Solo. 

Sidang beragendakan pembuktian oleh masing-masing pihak yang dipimpin hakim tunggal Pandu Budiono.

Dalam agenda sidang hari ketiga ini, pihak PN Kota Solo telah memanggil Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sebagai saksi sesuai permohonan LP3HI. Namun, PN Kota Solo hanya dapat menyurati Polresta Solo tanpa memaksa Kasatlantas hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum, LP3HI, Sigit Sudibyanto, dalam sidang pertama pada Senin (12/8/2019) mengatakan pemanggilan kepada Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni dikarenakan lebih berkompeten dan paham secara detail tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan Solo.

"Sidang pembuktian rencananya kami akan menghadirkan saksi ahli," ujarnya.

Sementara itu, pihak Polresta Solo yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, menjelaskan Kasatlantas Kompol Busroni tidak wajib hadir memenuhi undangan PN Kota Solo.

Hal itu dikarenakan Kasatlantas juga penerima kuasa hukum dari Polresta Solo sama seperti posisinya dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, yang juga merupakan kuasa hukum Polresta Solo. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : solopos.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online