Advertisement
Fakta Threesome di Surabaya, Suami Rela Jual Istri Siri ke Pelanggan
Ilustrasi. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi yang dilakoni pasangan suami-istri asal Kediri, Jawa Timur lewat media sosial. Dari pengungkapan kasus ini, Dian Tri Susilo, 20, tersangka ternyata menjual istri sirinya, DR, 16, melalui akun media sosial Facebook yang diberi nama Pasutri Bahagia.
Hal itu diungkap Dian saat dihadirkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang dirilis aparat Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019), siang. Jika ada yang tertarik dari layanan threesome itu, Dian pun lalu memberikan nomor telepon selulernya kepada calon pelanggan.
Advertisement
"Melalui grup Facebook Pasutri Bahagia, saya kasih nomor WhatsApp," kata Dian.
Lewat aplikasi WhatsApp, kata dia, calon pelanggan bisa bernegosiasi soal harga yang dipatok terkait jasa threesome tersebut. Dari layanan esek-esek ini, Dian mengaku sudah tiga kali menjual istri siri. Sebelum tertangkap, Dian mengaku mematok harga Rp2 juta per malam.
BACA JUGA
"Melalui WhatsApp saya nego dengan pelanggan di Surabaya," kata dia.
Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp500.000 dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.
Tersangka yang memakai nama akun Dian Tatoink di Facebook ini, dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Diketahui, kasus prositusi jasa threesome pasutri muda ini terungkap setelah polisi menangkap Dian saat hendak menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya, siang tadi.
Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI No.21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Dipecat karena Kasus Gamelan, Mantan Dukuh di Bantul Layangkan Somasi
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol
- Demokrat Laporkan Sejumlah Akun di Medsos Terkait Hoaks soal SBY
- Investor Celosia Bidik Pantai Baron untuk Wisata Taman Bunga
- Pakar Nilai Serangan AS ke Venezuela Bukti Lemahnya PBB
- Lurah Sampang Dipecat, Pemkab Gunungkidul: Tak Ada Pemilihan Pengganti
- Korsleting dan Elpiji Picu Kebakaran di Jogja
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Advertisement



