Advertisement

4 dari 5 Direksi PLN Masuk Penjara, Jusuf Kalla: Kadang Saya Bela karena Tidak Jelas

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:47 WIB
Nina Atmasari
4 dari 5 Direksi PLN Masuk Penjara, Jusuf Kalla: Kadang Saya Bela karena Tidak Jelas Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) melakukan peninjauan pameran mobil usai membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke-27 tahun 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/9/2019). - ANTARA/Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kondisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) prihatin. Ia mengatakan sikap hati-hati yang diterapkan pelaku usaha di sektor listrik justru berubah menjadi ketakutan.

Banyak asosiasi pengusaha di bidang listrik yang makin waspada lantaran banyaknya pucuk pimpinan PLN yang diciduk penegak hukum akibat berbagai kasus tender.

Advertisement

"Jadi dari lima direksi PLN terakhir, empat [direksi] masuk penjara. Walaupun saya bela karena kadang sebab [kasusnya] tidak jelas," ujar JK saat membuka The 7th Indonesia International Geotherman Convention and Exhibition 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (13/8/2019).

Menurut JK, para penegak hukum juga harus diberi peringatan karena ada direksi PLN yang masuk penjara, tetapi tidak jelas kasusnya. Karena itu, dia meminta pengusaha untuk menjalankan bisnis dengan baik.

JK menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuat dan menyederhanakan berbagai aturan di sektor energi listrik, misalnya soal penentuan tarif dan memangkas proses perizinan yang berbelit-belit.

"[Pemerintah harus menyederhanakan proses] sehingga tidak semua tanggung jawab itu ke PLN. Menteri ESDM juga bertanggung jawab, termasuk Presiden akan membuat keputusan yang baik," imbuhnya.

JK berharap jika hal-hal tersebut telah dilaksanakan maka pelaku bisnis listrik akan terhindar dari masalah-masalah tak jelas yang kemudian dianggap merugikan negara atau menguntungkan orang lain.

Dia mengatakan pekerjaan utama pejabat negara harus menguntungkan orang lain. Justru, jika pejabat itu merugikan orang lain maka pantas dipecat.

"Jika PLN kena masalah, nah itu penegak hukum harus dievaluasi ulang. Kecuali kalau dia melanggar hukum. Semua pejabat ini, dia harus menguntungkan orang lain. Pak Menteri bikin SK [surat keputusan] pasti itu untuk menguntungkan orang lain.  Wapres dan Presiden bikin kebijakan harus menguntungkan bisnis. Kalau merugikan, ekonomi ambruk," ucap JK.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT PLN Sofyan Basir atas kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau 1.

Sebelum Sofyan Basir, beberapa direksi PLN sudah lebih dulu terjerat kasus hukum, yaitu Direktur Utama PLN periode 2001-2008 Eddhie Widiono, Direktur Utama PLN 2009 Dahlan Iskan, dan Direktur Utama PLN 2011- 2014 Nur Pamudji.

                                                                                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement