Advertisement
KPK Tahan Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang Putih
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis - Ilham Budiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Jumat (9/8/2019).
Dhamantra telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 14.19 WIB kemarin, usai dijemput petugas KPK dari Bandara Soekarno-Hatta. Dhamantra sebelumnya melakukan perjalanan dari Bali.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dhamantra beserta lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama per Jumat hari ini.
"INY [I Nyoman Dhamantra] ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri, Jumat (9/8/2019).
BACA JUGA
Sementara orang kepercayaan Dhamantra, Miraswati Basri, seorang swasta Elviyanto dan pemberi suap Chandry Suanda alias Afung sekaligus pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK.
Adapun tersangka Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dhamantra bungkam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang penyidikan dengan bergegas masuk ke mobil tahanan dalam keadaan terborgol dan menggunakan rompi oranye khas KPK.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Longsor dan Banjir Terjang 9 Kecamatan di Sukabumi
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Revitalisasi Sekolah Capai 99 Persen, Mendikdasmen Lapor ke Prabowo
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
- Jadwal dan Rute Trans Jogja, Bisa Jadi Referensi Perjalanan Hari Ini
- Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Hasto Dorong Sekolah Lansia Ringankan Beban Generasi Sandwich
Advertisement
Advertisement



