Advertisement
Buntut Listrik Mati Massal, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Kompensasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Peraturan menteri baru mengenai aturan kompensasi untuk pelanggan PT PLN (Persero) tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan baru itu diharakan lebih menguntungkan masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang sudah cukup efektif. Hanya saja, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, pemerintah akan memperjelas aturan main dalam pemberian kompensasi.
Advertisement
Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA.
Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihannya berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya.
Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan.
"Di sana itu TMP 3 jam, mati 3 jam tidak dibayar kompensasi apa-apa. Misal 3,1 jam baru dapat kompensasi. Sekarang [dalam permen baru], 3 jam kena mati, ya dibayar," katanya, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, permen tersebut ditargetkan terbit pada Rabu (7/8/2019) dan akan langsung ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Rida mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari PLN, terdapat 21 juta pelanggan yang terdampak pemadaman. Total kompensasi berupa pengurangan tagihan oleh PLN sekitar Rp1 triliun.
"Tapi perlu dicatat, kompensasi bukan dalam bentuk uang, tetapi pengurangan kWh, dikurangi tagihannya, kurang lebih plus minus Rp1 triliun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Bupati, Wakil Bupati hingga Lurah Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024 di Kantor PDIP Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement