Advertisement
Buntut Listrik Mati Massal, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Kompensasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Peraturan menteri baru mengenai aturan kompensasi untuk pelanggan PT PLN (Persero) tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan baru itu diharakan lebih menguntungkan masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang sudah cukup efektif. Hanya saja, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, pemerintah akan memperjelas aturan main dalam pemberian kompensasi.
Advertisement
Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA.
Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihannya berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya.
Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan.
"Di sana itu TMP 3 jam, mati 3 jam tidak dibayar kompensasi apa-apa. Misal 3,1 jam baru dapat kompensasi. Sekarang [dalam permen baru], 3 jam kena mati, ya dibayar," katanya, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, permen tersebut ditargetkan terbit pada Rabu (7/8/2019) dan akan langsung ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Rida mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari PLN, terdapat 21 juta pelanggan yang terdampak pemadaman. Total kompensasi berupa pengurangan tagihan oleh PLN sekitar Rp1 triliun.
"Tapi perlu dicatat, kompensasi bukan dalam bentuk uang, tetapi pengurangan kWh, dikurangi tagihannya, kurang lebih plus minus Rp1 triliun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
Advertisement
Advertisement