Advertisement
Untuk Kedua Kalinya, Gubernur Anies Digugat Soal Polusi Udara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekelompok advokat yang tergabung dalam Forum Warga Jakarta alias FAKTA menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara. Gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies terkait hal yang sama.
Ketua FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan menilai Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi warga Jakarta sebagaimana tercantum dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap warga.
Advertisement
"FAKTA sebagai penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta [Tergugat] telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta," kata Tigor saat ditemui di PN Jakpus, Senin (5/8/2019).
Melalui gugatan ini FAKTA menuntut Anies untuk meminta maaf di hadapan publik karena sudah gagal memenuhi hak masyarakat atas udara bersih.
"Menghukum gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebagai Tergugat untuk meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik," jelasnya.
Gugatan itu telah didaftarkan FAKTA ke PN Jakpus dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus, pada Senin (5/8/2019) 10.00 WIB.
Dalam hal ini, FAKTA masuk sebagai penggugat intervensi dalam gugatan Tim Gerakan Advokasi Ibu Kota yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan terkait polusi udara.
Diketahui, gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies Baswedan terkait polusi udara, sebelumnya Anies digugat bersama tujuh lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi.
Namun, Tigor mengatakan gugatan yang akan dilayangkannya itu hanya akan ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat udara kotor di ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement