Advertisement
Untuk Kedua Kalinya, Gubernur Anies Digugat Soal Polusi Udara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekelompok advokat yang tergabung dalam Forum Warga Jakarta alias FAKTA menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara. Gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies terkait hal yang sama.
Ketua FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan menilai Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi warga Jakarta sebagaimana tercantum dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap warga.
Advertisement
"FAKTA sebagai penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta [Tergugat] telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta," kata Tigor saat ditemui di PN Jakpus, Senin (5/8/2019).
Melalui gugatan ini FAKTA menuntut Anies untuk meminta maaf di hadapan publik karena sudah gagal memenuhi hak masyarakat atas udara bersih.
"Menghukum gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebagai Tergugat untuk meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik," jelasnya.
Gugatan itu telah didaftarkan FAKTA ke PN Jakpus dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus, pada Senin (5/8/2019) 10.00 WIB.
Dalam hal ini, FAKTA masuk sebagai penggugat intervensi dalam gugatan Tim Gerakan Advokasi Ibu Kota yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan terkait polusi udara.
Diketahui, gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies Baswedan terkait polusi udara, sebelumnya Anies digugat bersama tujuh lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi.
Namun, Tigor mengatakan gugatan yang akan dilayangkannya itu hanya akan ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat udara kotor di ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement