Advertisement
Untuk Kedua Kalinya, Gubernur Anies Digugat Soal Polusi Udara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com - Fakhri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekelompok advokat yang tergabung dalam Forum Warga Jakarta alias FAKTA menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara. Gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies terkait hal yang sama.
Ketua FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan menilai Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi warga Jakarta sebagaimana tercantum dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap warga.
Advertisement
"FAKTA sebagai penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta [Tergugat] telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta," kata Tigor saat ditemui di PN Jakpus, Senin (5/8/2019).
Melalui gugatan ini FAKTA menuntut Anies untuk meminta maaf di hadapan publik karena sudah gagal memenuhi hak masyarakat atas udara bersih.
BACA JUGA
"Menghukum gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebagai Tergugat untuk meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik," jelasnya.
Gugatan itu telah didaftarkan FAKTA ke PN Jakpus dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus, pada Senin (5/8/2019) 10.00 WIB.
Dalam hal ini, FAKTA masuk sebagai penggugat intervensi dalam gugatan Tim Gerakan Advokasi Ibu Kota yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan terkait polusi udara.
Diketahui, gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies Baswedan terkait polusi udara, sebelumnya Anies digugat bersama tujuh lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi.
Namun, Tigor mengatakan gugatan yang akan dilayangkannya itu hanya akan ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat udara kotor di ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja, Rabu 11 Februari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Rabu 11 Februari 2026
- Banding Ditolak! Tribun Utara dan Selatan Maguwoharjo Ditutup 4 Laga
- KID DIY Dorong Akses Informasi Terbuka untuk Perkuat Mitigasi Bencana
- Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Perkuat Peran Rois di Tingkat Akar
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo 11 Februari 2026
- Sutarto Kini Bisa Nikmati Listrik Program Sambung Listrik Gratis PLN
Advertisement
Advertisement




