Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu petinggi Partai Gerindra belakangan diketahu menemui pejabat pemerintah yang juga tim sukses pasangan Jokowi-Ma\'ruf Amin saat Pilpres 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyouno menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Kedatangan Arief bukanlah mandat yang diberikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil mengatakan bahwa kedatangan Arief ke kantor Moeldoko merupakan kepentingan pribadi.
"Mas Arif Poyouno bertemu adalah pribadi beliau, tidak sepengetahuan dan bukan utusan Pak Prabowo atau Gerindra," kata Dahnil kepada wartawan, siang ini.
"Saya pikir pak Prabowo tidak pernah mengutus siapapun untuk bersilaturahmi dengan pihak manapun, kalaupun ada beberapa komunikasi ada beberapa pihak tapi tidak secara spesifik mas Arief diutus itu tidak ada," sambungnya.
Meskipun begitu, bukan berarti Arief tidak berhak untuk melakukan pertemuan. Dahnil menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah melihat Arief melakukan silahturahmi dengan pihak luar.
"Tidak, tidak mungkin diutus. Silaturahmi sendiri enggak ada masalah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.