Advertisement
Pelarangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Sulit Terealisasi di Revisi UU
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (kedua kanan) berbicangan dengan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kanan), Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latif (kiri), dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo (kedua kiri) sebelum rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Upaya melegitimasi agar mantan koruptor dilarang maju sebagai calon kepala daerah 2020 sulit terlaksana. Pasalnya, masa sidang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tinggal dua bulan lagi dirasa tidak cukup.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zainudin Amali mengatakan bahwa kasus eks koruptor dilarang maju sebagai calon kepala daerah (pilkada) sama ketika pemilu 2019 yakni tidak ada undang-undang (UU) yang mengaturnya.
Advertisement
Saat itu, DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoba berimprovisasi agar eks koruptor dilarang jadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi regulasi dibatalkan Mahkamah Agung karena berbeda dengan norma UU.
Kalaupun sekarang DPR harus merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada itu sulit terlaksana. Apabila berhasil, kemungkinan besar akan diuji materi seperti UU 8 tahun 2015.
BACA JUGA
“Dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain yang akan diubah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Amali menjelaskan bahwa cara yang saat ini mungkin dilakukan adalah menghukum secara sosial. KPU mengumumkan siapa saja calon yang pernah jadi terpidana korupsi.
“Apalagi kan sedikit namanya [calon di pilkada] cuma dua sampai tiga orang. Si A tidak [korupsi]. Si B pernah. Dan itu masif diumumkan karena tidak melanggar UU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
PHRI DIY Batasi Kenaikan Tarif Hotel Nataru Maksimal 40 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Donny Warmerdam Belum Debut, PSIM Tak Mau Ambil Risiko
- Gus Yahya: Pemberhentian Ketua PBNU Hanya Lewat MLB
- Lonjakan Gula Darah Kerap Terjadi Pagi Hari, Ini Penjelasannya
- Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, Dua Orang Tewas Diduga Microsleep
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Pelajar Diberikan Ruang Publikasi Riset
- Jadwal Voli SEA Games 2025, Tim Putri Indonesia Hadapi Thailand
- Kunjungan DPRD DIY ke Museum KAA Suarakan Anti-Penjajahan
Advertisement
Advertisement




