Advertisement
Pelarangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Sulit Terealisasi di Revisi UU
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (kedua kanan) berbicangan dengan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kanan), Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latif (kiri), dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo (kedua kiri) sebelum rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Upaya melegitimasi agar mantan koruptor dilarang maju sebagai calon kepala daerah 2020 sulit terlaksana. Pasalnya, masa sidang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tinggal dua bulan lagi dirasa tidak cukup.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zainudin Amali mengatakan bahwa kasus eks koruptor dilarang maju sebagai calon kepala daerah (pilkada) sama ketika pemilu 2019 yakni tidak ada undang-undang (UU) yang mengaturnya.
Advertisement
Saat itu, DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoba berimprovisasi agar eks koruptor dilarang jadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi regulasi dibatalkan Mahkamah Agung karena berbeda dengan norma UU.
Kalaupun sekarang DPR harus merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada itu sulit terlaksana. Apabila berhasil, kemungkinan besar akan diuji materi seperti UU 8 tahun 2015.
BACA JUGA
“Dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain yang akan diubah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Amali menjelaskan bahwa cara yang saat ini mungkin dilakukan adalah menghukum secara sosial. KPU mengumumkan siapa saja calon yang pernah jadi terpidana korupsi.
“Apalagi kan sedikit namanya [calon di pilkada] cuma dua sampai tiga orang. Si A tidak [korupsi]. Si B pernah. Dan itu masif diumumkan karena tidak melanggar UU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Trump: Mojtaba Khamenei Diduga Masih Hidup Meski Terluka
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
- Kapolri Beri Atensi Khusus Kasus Air Keras Aktivis KontraS
- 208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional
- PKBM An Nuur Sleman Ikuti Program Literasi dan Ketrampilan UAD Jogja
- 18 Maret Jadi Tanggal Favorit Mudik Kereta dari Jakarta
- Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Saat Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement







