Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (kedua kanan) berbicangan dengan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (kanan), Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latif (kiri), dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo (kedua kiri) sebelum rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA — Upaya melegitimasi agar mantan koruptor dilarang maju sebagai calon kepala daerah 2020 sulit terlaksana. Pasalnya, masa sidang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tinggal dua bulan lagi dirasa tidak cukup.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zainudin Amali mengatakan bahwa kasus eks koruptor dilarang maju sebagai calon kepala daerah (pilkada) sama ketika pemilu 2019 yakni tidak ada undang-undang (UU) yang mengaturnya.
Saat itu, DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoba berimprovisasi agar eks koruptor dilarang jadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi regulasi dibatalkan Mahkamah Agung karena berbeda dengan norma UU.
Kalaupun sekarang DPR harus merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada itu sulit terlaksana. Apabila berhasil, kemungkinan besar akan diuji materi seperti UU 8 tahun 2015.
“Dan saya tidak yakin kalau kita mengubah satu pasal, kemudian hanya satu pasal itu. Pasti ada rembetannya lagi ke pasal lain yang akan diubah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Amali menjelaskan bahwa cara yang saat ini mungkin dilakukan adalah menghukum secara sosial. KPU mengumumkan siapa saja calon yang pernah jadi terpidana korupsi.
“Apalagi kan sedikit namanya [calon di pilkada] cuma dua sampai tiga orang. Si A tidak [korupsi]. Si B pernah. Dan itu masif diumumkan karena tidak melanggar UU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.