Penyidik Bawa 2 Koper dan 1 Kardus dari Ruang Sekda Jabar
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Delapan anggota penyidik KPK membawa dua koper dan satu dus usai menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta.
Petugas keamanan Gedung Sate, Yanto Rukmana menuturkan para penyidik itu datang sekitar jam 09.00 WIB. Mereka, kata dia, dipersilahkan masuk ke Gedung Sate setelah menunjukan identitas sebagai penyidik KPK.
Advertisement
"Mereka sekitar delapan orang, enam orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka pakai batik, langsung saya perintahkan koordinasi ke Sekpri, mereka bawa koper juga," kata Yanto, Rabu (31/7/2019).
Seluruh anggota penyidik tersebut memakai masker serta didampingi oleh petugas kepolisian saat menggeledah ruang Iwa yang berada di lantai dua Gedung Sate. Mereka menggeledah ruang itu sekitar lima jam setelah keluar tepat pada pukul 14.36 WIB.
Usai menggeledah, mereka langsung dikawal petugas kepolisian keluar dari area Gedung Sate dengan dua mobil. Dua koper dan satu dus tersebut langsung dimasukkan ke bagasi mobil tersebut. "Ini hanya berisi berkas-berkas saja," kata penyidik KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Advertisement