ICRC Peringatkan Eskalasi Konflik Timur Tengah Bisa Jadi Bencana
ICRC memperingatkan eskalasi konflik Timur Tengah dapat menjadi bencana bagi puluhan juta orang dan mendesak perlindungan warga sipil.
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019). /Antara
Harianjogja.com, BANDUNG-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis pada Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin berupa 6 tahun penjara. Bupati Neneng terbukti terima suap perizinan proyek Meikarta.
Pengadilan Tipikor Bandung pun menjatuhi denda Rp 250 juta ke Neneng. Jika tidak bisa membayar harus diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara. Selain itu Neneng juga didenda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019) lalu.
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Selama persidangan, Neneng diduga berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu jajaran Pemkab Bekasi yang menjadi terdakwa lainnya yakni Jamaludin eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi juga dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa tersebut dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap sekitar Rp16 milar dan SGD 270 ribu dengan jumlah keseluruhan Rp18 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
ICRC memperingatkan eskalasi konflik Timur Tengah dapat menjadi bencana bagi puluhan juta orang dan mendesak perlindungan warga sipil.
Meta meluncurkan Muse Wonder dan Wonder Full, model AI dengan fitur memori aktif. Simak kemampuan, harga API, dan perbedaan akses keduanya.
Hajime Moriyasu dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Malaysia menuju Piala Dunia 2030. FAM menegaskan belum ada pembicaraan konkret.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penelitian tahun pertama yang didukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui skema Riset Inovatif.
Volkswagen ID. ERA 8X meluncur di China dengan harga promosi mulai Rp552 juta. SUV EREV ini menawarkan jarak gabungan 1.602 km dan jarak listrik 451 km.
YG Entertainment mengumumkan BABYMONSTER merilis DESERVE pada 23 Oktober dan TREASURE meluncurkan SHOCK pada 2 November 2026. Dua grup baru juga disiapkan.