Advertisement
Tjahjo Kumolo: Kemendagri Telah Melakukan Tugasnya dengan Baik
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK memeriksa Tjahjo Kumolo sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Hariannjogja.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo menyampaikan peran Kemendagri dalam membantu permasalahan pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan Kemendagri.
Menurutnya pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan yang diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kemendagri bertindak sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Advertisement
Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni memastikan bekerjanya sistem pemerintahan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan oleh Pemda.
“Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan UU. Memberikan fasilitasi berupa mediasi adalah salah satu langkah yang kami tempuh”, kata Tjahjo di Kantor KPK Jakarta, Jumat (25/1/2019).
BACA JUGA
Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak ada kewenangan apapun dalam menerbitkan perizinan investasi proyek Meikarta. Menurutnya, langkah menelepon Bupati Bekasi Neneng adalah respon atas hasil pelaksanaan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Otda dengan baik.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa pemberian izin investasi proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sebagai salah satu kewajiban seorang Menteri adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu berjalan baik, Kemendagri harus memastikan bahwa pemberian izin di daerah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus dijamin oleh pemda sesuai aturan yg berlaku”, tambahnya.
Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan, Mendagri berkomunikasi dengan Kepala Daerah di seluruh Indonesia hampir setiap hari. Hal ini merupakan bentuk pembinaan Mendagri dan bertujuan mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif terhadap berbagai masalah yg muncul dalam penyelenggaraan daerah.
“Terlebih lagi jika sebuah masalah sudah menjadi perhatian publik secara nasional seperti kasus pelayanan perizinan Meikarta saat itu,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 25 Perusahaan di Sleman Diadukan Terkait Persoalan THR
- Ketua DPRD Sleman Kenang Koeswanto Sebagai Politikus Tradisional
- Pengelola Siapkan Gelar Budaya di Tebing Breksi
- PT KAI Daop 6 Kerahkan 13 KA Tambahan
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









