Advertisement

Tjahjo Kumolo: Kemendagri Telah Melakukan Tugasnya dengan Baik

Hafiyyan
Sabtu, 26 Januari 2019 - 07:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tjahjo Kumolo: Kemendagri Telah Melakukan Tugasnya dengan Baik Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK memeriksa Tjahjo Kumolo sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Hariannjogja.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo menyampaikan peran Kemendagri dalam membantu permasalahan pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan Kemendagri. 

Menurutnya pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan yang diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kemendagri bertindak sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Advertisement

Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni memastikan bekerjanya sistem pemerintahan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan oleh Pemda.

“Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan UU. Memberikan fasilitasi berupa mediasi adalah salah satu langkah yang kami tempuh”, kata Tjahjo di Kantor KPK Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak ada kewenangan apapun dalam menerbitkan perizinan investasi proyek Meikarta. Menurutnya, langkah menelepon Bupati Bekasi Neneng adalah respon atas  hasil  pelaksanaan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Otda dengan baik.

Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa pemberian izin investasi proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai salah satu kewajiban seorang Menteri adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu berjalan baik, Kemendagri harus memastikan bahwa pemberian izin di daerah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus dijamin oleh pemda sesuai aturan yg berlaku”, tambahnya.

Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan, Mendagri berkomunikasi dengan Kepala Daerah di seluruh Indonesia hampir setiap hari. Hal ini merupakan bentuk pembinaan Mendagri dan bertujuan mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif terhadap berbagai masalah yg muncul dalam penyelenggaraan daerah.

“Terlebih lagi jika sebuah masalah sudah menjadi perhatian publik secara nasional seperti kasus pelayanan perizinan Meikarta saat itu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement