Advertisement
Tjahjo Kumolo: Kemendagri Telah Melakukan Tugasnya dengan Baik

Advertisement
Hariannjogja.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo menyampaikan peran Kemendagri dalam membantu permasalahan pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan Kemendagri.
Menurutnya pemberian izin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan yang diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kemendagri bertindak sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Advertisement
Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni memastikan bekerjanya sistem pemerintahan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan oleh Pemda.
“Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan UU. Memberikan fasilitasi berupa mediasi adalah salah satu langkah yang kami tempuh”, kata Tjahjo di Kantor KPK Jakarta, Jumat (25/1/2019).
BACA JUGA
Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak ada kewenangan apapun dalam menerbitkan perizinan investasi proyek Meikarta. Menurutnya, langkah menelepon Bupati Bekasi Neneng adalah respon atas hasil pelaksanaan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Otda dengan baik.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa pemberian izin investasi proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sebagai salah satu kewajiban seorang Menteri adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu berjalan baik, Kemendagri harus memastikan bahwa pemberian izin di daerah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus dijamin oleh pemda sesuai aturan yg berlaku”, tambahnya.
Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan, Mendagri berkomunikasi dengan Kepala Daerah di seluruh Indonesia hampir setiap hari. Hal ini merupakan bentuk pembinaan Mendagri dan bertujuan mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif terhadap berbagai masalah yg muncul dalam penyelenggaraan daerah.
“Terlebih lagi jika sebuah masalah sudah menjadi perhatian publik secara nasional seperti kasus pelayanan perizinan Meikarta saat itu,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Ditarget Terserap Rp1 Triliun di Jember
- Pemilihan Putra Putri Budaya Indonesia 2025, Berikut Juaranya
- Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
- Nottingham Forest Vs Chelsea, Skor 0-3, The Blus Tetap Perkasa
- MLSC 2025 di Jogja Diikuti 1.619 Siswi, Ditemukan Banyak Talenta Baru
- OJK DIY Pacu Inklusi Keuangan Menuju Target 91 Persen di 2025
- Persebaya Vs Persija, Skor 1-3, Bajol Ijo Tak Berdaya
Advertisement
Advertisement