Advertisement
Kasus Meikarta, KPK Telusuri Peran Korporasi
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). - ANTARA/Risky Andrianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menelusuri peran korporasi.
"Sejauh ini masih individu atau perorangan yang menjadi tersangka tetapi dalam proses penanganan perkara kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi, menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personal saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Ia berkata, KPK telah mengidentifikasi suap itu memang dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Apakah korporasinya terlibat atau tidak terlibat saat ini tentu belum bisa kami simpulkan karena baru 11 orang yang diproses tetapi yang pasti pengembangan perkara ini akan terus dilakukan," kata dia.
BACA JUGA
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis enam tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun penjara), (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun penjara), (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun penjara).
Selanjutnya (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun penjara), (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun penjara), (7) Henry Jasmen P Sitohan (tiga tahun penjara), (8) Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan (9) Taryudi (1,5 tahun penjara).
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Nilai Pilkada oleh DPRD Berisiko Melemahkan Demokrasi
- Khasiat Brokoli Dukung Daya Ingat dan Kesehatan Otak
- Kementerian Komdigi Siapkan Genset Pulihkan Jaringan Telekomunikasi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Laga Awal, Tim Basket Putri Indonesia Menang Telak pada SEA Games 2025
- KONI DIY Dorong Pengelolaan Dana Cabor Profesional dan Transparan
- Kondisi Puluhan Siswa Korban Kecelakaan MBG Membaik
Advertisement
Advertisement





