Advertisement
Buntut Panjang Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Sampai Keluarkan Fatwa
Potongan video wanita membawa anjing ke dalam masjid. - Ist/Twitter OppositeNewsID
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Kasus wanita berinisial SM, 52, yang membawa anjing ke masjid masih berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama tersebut setelah mendapatkan dorongan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya diketahui SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Advertisement
"Nanti kami ada rapat komisi fatwa internal, janji kami tadi itu atas masukan," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, usai menerima kunjungan FUI Bogor Raya, di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, perumusan fatwa tersebut akan dilakukan mulai dari pleno tingkat kecamatan hingga pleno tingkat nasional. Pada rapat pleno tingkat kecamatan, MUI akan menghadirkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawaroh.
BACA JUGA
"Yang berat itu di pleno, karena ngatur waktu kiai-kiai di bulan Zulhijah karena mereka banyak khutbah menjelang Idul Adha, dan sebagainya," kata Mukri Aji.
Menurutnya, MUI sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengawal proses hukum SM. Ia bahkan sempat berpesan kepada Kapolres agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan, agar umat tidak terpecah.
Ia juga berharap ketika kasus ini berhasil dibawa ke meja hijau, kejaksaan dapat membuka pintu agar umat dapat menyaksikan jalannya proses persidangan.
FUI Bogor Raya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh itu belum bisa diproses karena kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.
Selain itu, menurut Al Khaththath, fatwa yang nantinya dikeluarkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Vietnam Siapkan Ribuan Kabinet Baterai Motor Listrik
- Jadwal Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals 2025 Hari Ini
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Pemakaman Korban Penembakan Bondi, Australia Diliputi Duka
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,47 Juta per Gram
- UKDW Jadi Tuan Rumah DevFest Google Developer Group Jogjakarta 2025
- Diduga Curang, Atlet eSport Thailand Dikeluarkan dari SEA Games
Advertisement
Advertisement




