Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Ilustrasi polisi Densus bersenjata./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Selain Densus 88 Anti Teror, kini ada Komando Pasukan Khusus (Koopssus) bentukan TNI yang sama-sama bertugas menunggali terorisme.
Direktur Imparsial Al Araf menilai sah saja jika Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membentuk Komando Pasukan Khusus atau Koopssus TNI guna menanggulangi kasus terorisme.
Araf mengatakan pembentukan Koopssus merupakan bagian dari pembinaan organisasi TNI yang dilakukan oleh Hadi.
Meski begitu, Araf mengingatkan bahwasanya hal yang perlu menjadi perhatikan yakni jangan sampai pembentukan Koopssus dalam konteks penanggulangan terorisme justru keluar dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Pembentukan komando gabungan (Koopsus) itu sejatinya harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi TNI sebagi alat pertahanan negara," kata Araf saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com pada Selasa (30/7/2019).
Araf menilai peranan Koopsus dalam menanggulangi terorisme yang berdasar perintah presiden harus dititik beratkan pada ancaman terorisme yang datang dari luar. Meskipun, tidak menutup kemungkinan Koopssus dapat dikerahkan dalam menanggulangi ancaman terorisme di dalam negeri.
Namun, kata Araf, keterlibatan Koopsus dalam menangani ancaman terorisme di dalam negeri bisa dilakukan jika aparat penegak hukum dalam hal ini Polri memang sudah tidak lagi mampu menangani ancaman terorisme.
Misalnya, dalam operasi penanganan terorisme dan pembebasan WNI di Filipina, pembajakan kapal di Somalia, serta penanganan jaringan terorisme di Poso yang memang memiliki kemapuan bergerilya di hutan. Sebab, yang memiliki kemampuan bergerilya di hutan dalam kasus terorisme di Poso memang hanya anggota militer.
"Artinya, fokus Koopssus itu fokus untuk eksternal, di dalam jika situasi dan kondisi ancaman terorisme sudah tidak lagi bisa ditangani oleh penegak hukum," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Araf, sepanjang ancaman terorisme yang datang dapat ditangani oleh Polri maka Koopssus tidak perlu disertakan dalam operasi. Sebab, jika dalam operasi penangguhan terorisme ditangani oleh sekaligus dua institusi dikhawatirkan justru akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan.
"Kalau di dalam penanganan terorisme ada dua institusi yang bekerja dalam operasi terorisme dalam kondisi normal akan menimbulkan tumpang tindih dan overlap, yang justru akan menimbulkan kesulitan tersendiri di dalam tindak penanganan terorisme," kata dia.
"Jadi di dalam negeri dalam situasi masih normal seharusnya Koopssus tidak perlu bekerja."
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meresmikan Koopsus pada Selasa (30/7/2019) hari ini. Personel Koopsus TNI berasal dari pasukan khusus ketiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dengan kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus. Tugas Koopsus tersebut yakni khusus untuk penanggulangan terorisme.
"Koopsus TNI melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI sebagai satuan elit," katanya saat meresmikan Koopsus TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Concacaf bergabung dengan UEFA mengkritik proposal FIFA Forward Enterprise. Transparansi dan proses konsultasi menjadi sorotan utama terhadap rencana bisnis bar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan satu grup penggilingan beras meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. Kementan menyebut potensi k
Dubai meluncurkan program "A Dubai Invite" yang menawarkan hadiah hingga 3.000 dirham bagi warga yang mengajak wisatawan asing berkunjung.
Sebanyak 17 dapur Program Makan Bergizi Gratis di DIY berstatus suspend. Mayoritas penghentian sementara dipicu persoalan sanitasi, IPAL, dan kelengkapan operas
Pembaruan data desil bansos kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Simak langkah-langkah lengkapnya agar tetap terdaftar sebagai penerim