Nekat! Truk Putar Balik di Tol Boyolali Bikin Geger, Ini Respons TMJ
Viral truk trailer putar balik di Tol Semarang-Solo. TMJ minta maaf dan perketat pengawasan demi keselamatan pengguna jalan.
Ilustrasi polisi Densus bersenjata./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Selain Densus 88 Anti Teror, kini ada Komando Pasukan Khusus (Koopssus) bentukan TNI yang sama-sama bertugas menunggali terorisme.
Direktur Imparsial Al Araf menilai sah saja jika Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membentuk Komando Pasukan Khusus atau Koopssus TNI guna menanggulangi kasus terorisme.
Araf mengatakan pembentukan Koopssus merupakan bagian dari pembinaan organisasi TNI yang dilakukan oleh Hadi.
Meski begitu, Araf mengingatkan bahwasanya hal yang perlu menjadi perhatikan yakni jangan sampai pembentukan Koopssus dalam konteks penanggulangan terorisme justru keluar dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Pembentukan komando gabungan (Koopsus) itu sejatinya harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi TNI sebagi alat pertahanan negara," kata Araf saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com pada Selasa (30/7/2019).
Araf menilai peranan Koopsus dalam menanggulangi terorisme yang berdasar perintah presiden harus dititik beratkan pada ancaman terorisme yang datang dari luar. Meskipun, tidak menutup kemungkinan Koopssus dapat dikerahkan dalam menanggulangi ancaman terorisme di dalam negeri.
Namun, kata Araf, keterlibatan Koopsus dalam menangani ancaman terorisme di dalam negeri bisa dilakukan jika aparat penegak hukum dalam hal ini Polri memang sudah tidak lagi mampu menangani ancaman terorisme.
Misalnya, dalam operasi penanganan terorisme dan pembebasan WNI di Filipina, pembajakan kapal di Somalia, serta penanganan jaringan terorisme di Poso yang memang memiliki kemapuan bergerilya di hutan. Sebab, yang memiliki kemampuan bergerilya di hutan dalam kasus terorisme di Poso memang hanya anggota militer.
"Artinya, fokus Koopssus itu fokus untuk eksternal, di dalam jika situasi dan kondisi ancaman terorisme sudah tidak lagi bisa ditangani oleh penegak hukum," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Araf, sepanjang ancaman terorisme yang datang dapat ditangani oleh Polri maka Koopssus tidak perlu disertakan dalam operasi. Sebab, jika dalam operasi penangguhan terorisme ditangani oleh sekaligus dua institusi dikhawatirkan justru akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan.
"Kalau di dalam penanganan terorisme ada dua institusi yang bekerja dalam operasi terorisme dalam kondisi normal akan menimbulkan tumpang tindih dan overlap, yang justru akan menimbulkan kesulitan tersendiri di dalam tindak penanganan terorisme," kata dia.
"Jadi di dalam negeri dalam situasi masih normal seharusnya Koopssus tidak perlu bekerja."
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meresmikan Koopsus pada Selasa (30/7/2019) hari ini. Personel Koopsus TNI berasal dari pasukan khusus ketiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dengan kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus. Tugas Koopsus tersebut yakni khusus untuk penanggulangan terorisme.
"Koopsus TNI melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI sebagai satuan elit," katanya saat meresmikan Koopsus TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Viral truk trailer putar balik di Tol Semarang-Solo. TMJ minta maaf dan perketat pengawasan demi keselamatan pengguna jalan.
Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-19 2026, laga penentu juara Grup A berlangsung Minggu malam.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPw BI DIY) kembali menggelar Grebeg UMKM x DJAMUAN Istimewa 2026.
Bayar pajak kendaraan bekas di Bantul kini tanpa KTP pemilik lama, cukup surat pernyataan bermaterai.
Ekonom CORE menilai keberhasilan Kopdes Merah Putih harus diukur dari dampak ekonomi desa, bukan jumlah koperasi.
DPR RI soroti beban pajak dan pendanaan industri film saat kunjungi JAFF di Jogja, dorong revisi UU Perfilman.