BPJS Kesehatan : Dinamika Anggaran dan Kepercayaan Masyarakat
Artikel ini membahas dinamika anggaran BPJS Kesehatan, tantangan pembiayaan JKN, serta pentingnya transparansi, tata kelola yang baik.
Ilustrasi polisi Densus bersenjata./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Selain Densus 88 Anti Teror, kini ada Komando Pasukan Khusus (Koopssus) bentukan TNI yang sama-sama bertugas menunggali terorisme.
Direktur Imparsial Al Araf menilai sah saja jika Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membentuk Komando Pasukan Khusus atau Koopssus TNI guna menanggulangi kasus terorisme.
Araf mengatakan pembentukan Koopssus merupakan bagian dari pembinaan organisasi TNI yang dilakukan oleh Hadi.
Meski begitu, Araf mengingatkan bahwasanya hal yang perlu menjadi perhatikan yakni jangan sampai pembentukan Koopssus dalam konteks penanggulangan terorisme justru keluar dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Pembentukan komando gabungan (Koopsus) itu sejatinya harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi TNI sebagi alat pertahanan negara," kata Araf saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com pada Selasa (30/7/2019).
Araf menilai peranan Koopsus dalam menanggulangi terorisme yang berdasar perintah presiden harus dititik beratkan pada ancaman terorisme yang datang dari luar. Meskipun, tidak menutup kemungkinan Koopssus dapat dikerahkan dalam menanggulangi ancaman terorisme di dalam negeri.
Namun, kata Araf, keterlibatan Koopsus dalam menangani ancaman terorisme di dalam negeri bisa dilakukan jika aparat penegak hukum dalam hal ini Polri memang sudah tidak lagi mampu menangani ancaman terorisme.
Misalnya, dalam operasi penanganan terorisme dan pembebasan WNI di Filipina, pembajakan kapal di Somalia, serta penanganan jaringan terorisme di Poso yang memang memiliki kemapuan bergerilya di hutan. Sebab, yang memiliki kemampuan bergerilya di hutan dalam kasus terorisme di Poso memang hanya anggota militer.
"Artinya, fokus Koopssus itu fokus untuk eksternal, di dalam jika situasi dan kondisi ancaman terorisme sudah tidak lagi bisa ditangani oleh penegak hukum," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Araf, sepanjang ancaman terorisme yang datang dapat ditangani oleh Polri maka Koopssus tidak perlu disertakan dalam operasi. Sebab, jika dalam operasi penangguhan terorisme ditangani oleh sekaligus dua institusi dikhawatirkan justru akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan.
"Kalau di dalam penanganan terorisme ada dua institusi yang bekerja dalam operasi terorisme dalam kondisi normal akan menimbulkan tumpang tindih dan overlap, yang justru akan menimbulkan kesulitan tersendiri di dalam tindak penanganan terorisme," kata dia.
"Jadi di dalam negeri dalam situasi masih normal seharusnya Koopssus tidak perlu bekerja."
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meresmikan Koopsus pada Selasa (30/7/2019) hari ini. Personel Koopsus TNI berasal dari pasukan khusus ketiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dengan kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus. Tugas Koopsus tersebut yakni khusus untuk penanggulangan terorisme.
"Koopsus TNI melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI sebagai satuan elit," katanya saat meresmikan Koopsus TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Artikel ini membahas dinamika anggaran BPJS Kesehatan, tantangan pembiayaan JKN, serta pentingnya transparansi, tata kelola yang baik.
DPUPKP Kota Jogja memetakan titik rawan genangan di Jambon, XT Square, Giwangan hingga Jogokaryan untuk mengantisipasi hujan deras.
Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam-Bintan yang dipicu korsleting di Trafo 1 GI Sei Harapan, dengan kerugian Rp57,3 miliar.
BGN mengevaluasi uji coba MBG prasmanan yang dinilai meningkatkan konsumsi dan antusiasme siswa. Target penerapan mencapai 5.000 titik pada akhir 2026.
PSS Sleman bertahan di Surabaya untuk memaksimalkan pemulihan dan latihan sebelum menghadapi Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kamis (22/10/2026).
PGRI DIY menilai kebijakan tinggal kelas bisa meningkatkan mutu pendidikan jika diterapkan secara objektif, dengan remedial dan pendampingan siswa.