Advertisement
Artis Inneke Koesherawati Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bakamla

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7/2019).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME), atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Advertisement
Selain memeriksa suami Fahmi Dharmawansyah tersebut, tim penyidik juga memanggil Dirut PT ME Syukri Gunawan mewakili korporasi serta tiga pihak swasta yaitu Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah dan Atras Mafazi.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka korporasi PT ME (Merial Esa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
BACA JUGA
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik dari Inneke dan saksi lain. Adapun penetapan tersangka korporasi PT ME berdasarkan pengembangan kasus Bakamla yang telah menjerat pemilik PT ME, Fahmi Darmawansyah.
PT ME diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT ME sendiri merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Melalui Direktur PT Rohde dan Schwarz Indonesia selaku komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoringdi Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
Adapun total commitment fee dalam proyek ini adalah 7%, dengan 1% dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah memberikan uang US$911.480 atau setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.
PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement

Buruh DIY Desak Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Tegaskan MBG Telah Libatkan 12.000 Dapur
- Indeks Partisipasi Pemilu Bisa Jadi Acuan Revisi Sistem Pemilu
- BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Ini Dampaknya
- Prediksi Pemain dan Skor Persebaya vs Persija, Tampil Malam Ini
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
- 4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
- 4 Pebulutangkis Nasional Keluar dari Pelatnas ke Dunia Profesional
Advertisement
Advertisement