Advertisement
Artis Inneke Koesherawati Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bakamla
Inneke Koesherawati diperiksa KPK dalam kasus suap Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (24/7). - JIBI/Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7/2019).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME), atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Advertisement
Selain memeriksa suami Fahmi Dharmawansyah tersebut, tim penyidik juga memanggil Dirut PT ME Syukri Gunawan mewakili korporasi serta tiga pihak swasta yaitu Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah dan Atras Mafazi.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka korporasi PT ME (Merial Esa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
BACA JUGA
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik dari Inneke dan saksi lain. Adapun penetapan tersangka korporasi PT ME berdasarkan pengembangan kasus Bakamla yang telah menjerat pemilik PT ME, Fahmi Darmawansyah.
PT ME diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT ME sendiri merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Melalui Direktur PT Rohde dan Schwarz Indonesia selaku komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoringdi Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
Adapun total commitment fee dalam proyek ini adalah 7%, dengan 1% dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah memberikan uang US$911.480 atau setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.
PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu
- Biaya Baterai Litium Melonjak, Harga EV Diperkirakan Naik
- Monchengladbach Tumbang 1-3 dari Wolfsburg, Polanski: Dua Kesalahan
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
Advertisement
Advertisement





