Advertisement
Artis Inneke Koesherawati Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bakamla

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7/2019).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME), atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Advertisement
Selain memeriksa suami Fahmi Dharmawansyah tersebut, tim penyidik juga memanggil Dirut PT ME Syukri Gunawan mewakili korporasi serta tiga pihak swasta yaitu Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah dan Atras Mafazi.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka korporasi PT ME (Merial Esa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik dari Inneke dan saksi lain. Adapun penetapan tersangka korporasi PT ME berdasarkan pengembangan kasus Bakamla yang telah menjerat pemilik PT ME, Fahmi Darmawansyah.
PT ME diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT ME sendiri merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Melalui Direktur PT Rohde dan Schwarz Indonesia selaku komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoringdi Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
Adapun total commitment fee dalam proyek ini adalah 7%, dengan 1% dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah memberikan uang US$911.480 atau setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.
PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement