Advertisement

Artis Inneke Koesherawati Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bakamla

Ilham Budhiman
Senin, 01 Juli 2019 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Artis Inneke Koesherawati Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bakamla Inneke Koesherawati diperiksa KPK dalam kasus suap Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (24/7). - JIBI/Rahmad Fauzan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/7/2019).

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME), atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Advertisement

Selain memeriksa suami Fahmi Dharmawansyah tersebut, tim penyidik juga memanggil Dirut PT ME Syukri Gunawan mewakili korporasi serta tiga pihak swasta yaitu Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah dan Atras Mafazi.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka korporasi PT ME (Merial Esa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).

Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik dari Inneke dan saksi lain. Adapun penetapan tersangka korporasi PT ME berdasarkan pengembangan kasus Bakamla yang telah menjerat pemilik PT ME, Fahmi Darmawansyah. 

PT ME diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT ME sendiri merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

Melalui Direktur PT Rohde dan Schwarz Indonesia selaku komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoringdi Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Adapun total commitment fee dalam proyek ini adalah 7%, dengan 1% dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah memberikan uang US$911.480 atau setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.

PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement